Protes Bakal Calon Kades Tak Lulus Seleksi, Ini Tanggapan Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Menanggapi terkait tuntutan sejumlah bakal calon kepala desa (kades) pemilihan yang gugur ditahapan seleksi yang menuding Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tak transparan melaksanakan tahapan seleksi, Syahrialuddin, Kepala DPMD Kabupaten Banjar Memgaku sudah memberikan penjelasan.

“Sebelumnya, sejumlah bakal calon yang tidak puas dengan hasilnya usai mengikuti tes dari Tim Panitia Seleksi (Pansel) sudah kami berikan waktu selama dua hari dengan surat resmi tertulis untuk mengkonfirmasi kalau-kalau ada penilaian yang keliru sebelum ditetapkan,” ujar Syahrial kepada klikkalimantan.com, Kamis (4/6/2020).

Berdasarkan surat nomor 140/207/PDK/DPMD/2020 pada 23 Maret 2020 papar Syahrial, akhirnya 11 desa pun telah datang untuk minta penjelasan terkait hasil tes seleksi dari tim pansel Dinas PMD Kabupaten Banjar. “Kami perlihatkan nilai hasil jawaban dan kunci jawaban untuk dikoreksi, dan mereka pun puas,” akunya.

Syahrial pun menegaskan, akademisi tim pansel hanya bertugas memeriksa lembar jawaban peserta bakal calon yang telah mengikuti tes seleksi calon Pilkades, dan mencocokkannya dengan kunci jawaban yang telah diberikan Dinas PMD.

“Pemotongan lembar jawaban soal yang sudah dikasih nomor register peserta pun dilakukan petugas khusus dari Dinas PMD. Jadi, akademisi tim pansel tidak bisa menentukan masuk dan gugurnya bakal calon, karena mereka tidak tahu lembar jawaban bernomor register tersebut milik siapa? Karena kop lembar jawaban dengan nama peserta disertai nomor register yang sama tidak diketahui mereka,” ucapnya.

Syahrial pun memastikan pelaksanaan tes seleksi bakal calon Pilkades Kabupaten Banjar 2020 sudah transparan. Mengingat dalam pelaksanaanya telah melibatkan tim akademisi dari luar Dinas PMD untuk memeriksa lembar jawaban peserta.

“Yang bikin soal kan Dinas PMD, masa kami juga yang memeriksa. Jadi, akademisi pun tidak bisa melihat soal kita, setelah usai pemeriksaan lembar jawaban, barulah nomor register pada lembar jawaban kita cocokan dengan potongan lembar kop jawaban peserta yang dikasih nomor rigester yang sama, jadi tidak mungkin tertukar,” tuturnya.

BACA JUGA :
Diduga Tercemar Dampak Tambang Ilegal, DLH Kalsel Cari Bukti

Dikatakan Syahrial, kalau pun nantinya Komisi I DPRD Kabupaten Banjar pada gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) ingin dihadirkan tim akademisi, Dinas PMD siap memenuhinya.

“Sah-sah saja kalau Komisi I DPRD minta hadirkan. Cuman, saya kemarin terkejut, mengingat agenda undangan RDP hanya tercantum Dinas PMD dan Asisten I. Ternyata, gelaran RDP dihadiri banyak bakal calon dan perwakilan dari bakal calon Pilkades yang gugur pada tahapan seleksi kemarin, mestinya hanya dihadiri orang yang berkepentingan dan tidak boleh ada perwakilan, terkecuali ada undangan resmi,” katanya.

Syahrial pun menambahkan, Dinas PMD dalam menjalankan tahapan seleksi bakal calon Pilkades sudah sesuai amanat peraturan daerah (perda) yang telah dicetuskan anggota DPRD Kabupaten Banjar, dan tidak keluar dari ranah perda.

“Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasa, bukan pula negara politik, dan DPR selaku pengawasnya. Jadi, kalau penuntut minta hitung ulang secara teknis maka tidak bisa karena melanggar aturan, karena mereka sudah ditetapkan, dan segala sesuatu yang merasa keberatan itu masuknya keranah hukum atau Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), bukan lagi ranah anggota dewan. Akan tetapi, kalau minta penjelasan bagaimana teknisnya, atau melihat kunci jawaban dan soalnya boleh-bolah saja kita sampaikan ke Komisi I DPRD Kabupaten Banjar,” pungkasnya. (zai/klik)

Scroll to Top