klikkalimantan.com – Permasalahan dihadapi Wahyudi, warga kurang mampu di Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk mendapatkan jaminan pelayanan persalinan (jampersal) untuk istrinya, Mastinah yang keguguran kandungan menemui titik terang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, dr Diauddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat, drg Rahima Yanti mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui dinkes akan berupaya membantu Mastinah menggunakan jampersal.
Dikatakan Maya, memang ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Terlebih lagi kasus yang dialami Mastinah masuk kategori abortus.
“Aturan sebelumnya memang kategori abortus tidak masuk dalam jampersal. Namun, berdasarkan petunjuk teknis tahun ini, ada beberapa kriteria abortus yang dapat ditanggung jampersal berdasarkan diagnosis dokter,” jelasnya, Kamis (11/6/2020).
Dan untuk kasus Mastinah, Maya mengaku perlu kehati-hatian memutuskannya.
Dikatakan Maya, mengingat kasus yang menimpa Mastinah kategori abortus, tentu pihaknya pun tetap menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum memutuskan.
“Kita tetap mengambil prinsip kehati-hatian. Tapi, kami tetap mengedepankan itikad baik dalam membantu masyarakat yang benar-benar memerlukan bantuan agar tidak terkendala terkait masalah administrasinya baik di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ungkapnya.
Dia mennambahkan, akan melakukan berbagai upaya terkait kasus yang dihadapi Mastinah yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura tanpa jampersal.
“Terlebih, berdasarkan keterangan dinsos mereka juga tidak terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT). Kalau pun jampersal tidak bisa diperoleh nantinya, atau perlu perawatan lanjutan, akan kita koordinasikan lagi dengan baperstok atau teman-teman pembiayaan lain seperti BPJS atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan lain sebagainya,” pungkasnya.(zai/klik)