Tak Setuju Pilkada di Tengah Pandemi, Bakal Calon Kepala Daerah Ramai-ramai Mundur dari Pencalonan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Sejumlah bakal calon kepala daerah menyatakan diri akan mundur dari kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020. Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2020 yang disahkan 12 Juni 2020. Pernyataan yang sekaligus merupakan sikap tak sepakat atas keputusan penyelenggara pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pernyataan mundur sebagai bakal calon wali kota disampaikan Aditya Mufti Arifin. Di hadapan sejumlah awak media, Senin (15/6/2020), Ketua DPW PPP Kalimantan Selatan akrab disapa Ovi ini mengatakan, pilkada di tengah pandemi covid-19 tak efektif lantaran para kandidat tak akan maksimal menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat. Pembekalan sanksi, serta edukasi penting penyelenggaraan pilkada akan sulit dilakukan.

“Terlalu berisiko jika pilkada dilaksanakan di tengah pandemi. Keselamatan rakyat lebih berharga. Kami menyatakan mundur sebagai bakal calon wali kota jika pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember nanti,” kata Ovi.

Begitupula dengan beban anggaran pelaksanaan pemilu akan bertambah karena pelaksanaan pilkada mesti sesuai protokol kesehatan. Termasuk anggaran untuk pembelian alat pelindung diri (APD).

Sebelum Ovi, yang juga lebih dulu menyatakan akan mundur dari kontestasi pilkada serentak, bahkan sebelum PKPU disahkan adalah Achmad Purnomo, bakal calon Wali Kota Solo.

Selain Achmad Purnomo di Solo, Joko Sutopo di Kabupaten Wonogiri juga mengambil keputusan serupa. Petahana Bupati Wonogiri ini menarik diri dari kontestasi sebagai bakal calon bupati jika pilkada tetap dilaksanakan di masa pandemi. (to/klik)

BACA JUGA :
Agenda Kunker DPRD Kabupaten Banjar di Masa Normal Baru, Rofiqi: Saya Tak Dapat Melarang
Scroll to Top