klikkalimantan.com – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kembali gelar rapat dengar pendapat (RDP) di lantai I ruang Badan Musyawarah (Banmus), Jumat (19/6/2020). Dibahas saat RDP, peraturan daerah (perda) perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banjar yakni, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT), dan tentang pernyataan modal.
Usai gelaran RDP yang dipimpin Pribadi Heru Jaya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Syaiful Anwar Direktur PDAM Intan Banjar mengatakan, gelaran RDP dalam rangka membahas perda dan pernyataan modal untuk PDAM Intan Banjar berjalan lancar.
“Selanjutnya akan kita bahas lagi pada rapat berikutnya. Mudah-mudahan terkait pernyataan modal untuk PDAM Intan Banjar tahun ini bisa terealisasi,” ujar Syaiful kepada sejumlah awak media, Jumat (19/6/2020).
Dikatakan Syaiful, karena saat ini daerah mengalami defisit anggaran, pernyataan modal yang diajukan pun sesuai dengan kemampuan daerah yakni, Rp30 Miliar.
“Kemarin kan kita ajukan seluruhnya Rp130 Miliar. Karena masih ada beberapa wilayah seperti di daerah Sungai Lulut dan Sungai Tabuk yang memerlukan air leding, serta perlu pipanisasi yang cukup besar dan tentunya memerlukan biaya besar,” tuturnya.
Sedangkan pernyataan modal dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, papar Syaiful yakni, sebesar Rp35 Miliar dan terealisasi Rp25 Miliar, dan Provinsi pun dalam waktu dekat ini akan melakukan pembahasan dengan PDAM Intan Banjar.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Rizanie menilai, pernyataan modal yang diajukan secara subtansi memang logis. “Sebelumnya kan mereka mengajukan Rp130 Miliar untuk pernyataan modal. Tapi mereka juga tahu saat ini anggaran kita defisit, dan tahun depan pun tidak mungkin maksimal. Sehingga diajukan Rp30 Miliar,” ucapnya.
Tak hanya itu, politisi Partai Nasdem Kabupaten Banjar ini pun meminta PDAM Intan Banjar dalam pengajuannya melampirkan atau membuat strategi business plan agar target pencapaian cakupan layanan dan laba PDAM Intan Banjar dapat meningkat.
“Jadi, kita juga meminta mereka melakukan strategi agar capain cakupan layan di 80 persen bisa terpenuhi sehingga PDAM Intan Banjar kedepan bisa berkontribusi untuk daerah. Kalau mereka tidak menyertakan itu, maka kita tidak dapat meninjau kembali terkait pernyataan modal yang mereka ajukan. Mengingat, secara detail atau jelas peruntukannya untuk apa?,” aku pria yang kerap disapa H Zanie.
Mengingat papar Zanie lebih jauh, kalau hanya penjelasan atau secara lisan, dapat dipastikan tidak bisa karena terkait peruntukkannya harus tertulis. “Kita sekarang tidak bisa baik mengajukan perda atau pernyataan modal hanya untuk sekedar mendeal kan. Tetapi harus ada perencanaannya atau business plan secara tertulis. Jadi, kita tidak bisa menerima begitu saja,” tegasnya.
Zanie pun menargetkan, diperiode anggota DPRD yang baru ini menargetkan perusahaan daerah di Kabupaten Banjar benar-benar harus memberikan dividen terhadap daerah. Untuk itu, PDAM Intan Banjar harus mencapai cakupan layanan di 80 persen.
“Tidak adanya kontribusi kepada daerah dikarenakan mereka belum memenuhi capain target cakupan layanan di 80 persen sebagaimana aturan yang telah ditentukan. PDAM inikan perusahaan daerah yang sifatnya tidak hanya berbicara profit saja, tapi lebih pada layanan. Mengingat, saham di perusahaan inikan dimiliki tiga institusi yakni, Pemko Banjarbaru, Provinsi, dan Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(zai/klik)