Rofiqi Ingin Kerjasama Pemkab Banjar dan BPJS Dievaluasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
M Rofiqi, Ketua DPRD Kabupaten Banjar

klikkalimantan.com – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi menilai Perjanjian Kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten Banjar hanya menguntungkan sebelah pihak saja yakni BPJS, dan merugikan pemerintah serta masyarakat.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra Kabupaten Banjar berharap kerjasama Pemkab Banjar dengan BPJS harus dilakukan evaluasi. “Dalam bahasa saya ini bukan simbiosis mutualisme karena hanya menguntungkan satu pihak saja,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Jumat (19/6/2020).

Rofiqi pun mengatakan, skema kerjasama Pemkab Banjar dengan BPJS dinilai kurang efektif dan efesien. Mengingat, saban tahunya harus menggelontorkan dana sebesar Rp18 Miliar, dibandingkan dengan menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang hanya menggelontorkan dana sekitar 3-5 Miliar.

“Artinya bisa lebih efektif dan efesien dalam mengelola anggaran daerah. Namun, karena peraturan pemerintah mewajibkan mengikuti BPJS Kesehatan atau JKN, sebagai warga negara pasti mengikuti aturan. Tetapi kalau ini merugikan lebih baik dievaluasi,” tegasnya.

Terlebih, lanjut Rofiqi menambahkan, jaminan yang diberikan BPJS tidak semua jenis penyakit. Namun, ada beberapa penyakit yang tidak masuk dalam kategori jaminan BPJS, dan kembali menjadi tanggungjawab pemerintah daerah seperti, kangker payu dara dan lainya.

“Berdasarkan pengalaman dan laporan masyarakat, karena ribetnya birokrasi di BPJS yang muter-muter seperti sirkuit F1 nyawa seseorang tak dapat diselamatkan. Padahal ini tanggungjawab BPJS dan pemerintah,” tuturnya.

Rofiqi pun menegaskan, kalau beberapa daerah lain dapat menghentikan kerjasama dengan BPJS dan menggunakan Jamkesda seperti yang dilakukan Bupati Batola, Hj Noormiliyani yang berani bersikap tegas memutus kerjasama dengan BPJS demi pelayanan kesehatan yang lebih kepada masyarakat, DPRD Kabupaten Banjar pun akan mengupayakan.

“Kalau daerah lain banyak menghentikan, dan tidak ada aturan yang melarang itu, kenapa kita juga tidak menghentikan? Kalau perlu tidak kita anggarkan lagi,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Rakor Penanganan Covid, Sekda Bedah Buku Pedoman Covid-19
Scroll to Top