klikkalimantan.com – Sepekan memasuki masa normal baru (new normal) usai penerapa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB) di penghujung Mei 2020 lalu, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan langsung melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Dengan membawa visi misi untuk menggali kiat-kiat daerah lain dalam penanggulangan covid-19, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar awal Juni 2020 lalu melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Namun, sepulang melakukan kunker keluar daerah sejumlah anggota dewan pun masih nampak beraktivitas seperti biasanya dan tidak melakukan karantina mandiri.
Padahal menurut M Hilman, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Banjar, berdasarkan protokol kesehatan covid-19, setiap orang yang melakukan perjalanan dinas ke daerah berstatus zona merah mestinya melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
“Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang protokol kesehatan covid-19 terkait perjalanan dinas yang dilakukan selama pandemi covid-19 menuju new normal, begitu datang dari perjalanan dinas harus melakukan rapid test guna mengetahui reaksi tubuh kita apakah ada terpapar virus yang masuk,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2020).
Dikatakan Hilman, reaksi virus yang masuk pada tubuh seseorang usai melakukan perjalanan dinas baru bisa diketahui sekitar 3-5 hari.
“Makanya, usai melakukan perjalanan dinas tidak bisa langsung dilakukan rapid test. Sebaiknya rapid test dilakukan setelah 7 hari usai melakukan perjalanan dinas. Setelah ada hasil rapid test, misalkan hasilnya reaktif positif, baru kita akan lihat lagi apakah virus tersebut covid-19 atau virus lainya,” tutupnya.(zai/klik)