Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sejumlah agenda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dipastikan tertunda hingga akhir masa sidang periode Januari-April 2020. Hal ini terjadi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Agenda DPRD yang tertunda diantaranya, pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang ditargetkan selesai dibahas di masa sidang periode Januari hingga April tahun 2020.
“Untuk tahun 2020 ada lima raperda usulan dewan yang rencananya akan dibahas. Namun, ada keterlambatan jadwal pembahasan karena pendemi Covid-19,” kata Kepala Bagian Perundang-Undangan DPRD Kota Banjarmasin Ari Yani kepada klikkalimantan.com
Meski demikian, papar Ari, kelima raperda usulan tersebut seluruhnya sudah dilaksanakan uji publik. Diharapkan, uji publik tersebut dapat melahirkan suatu draf rancangan peraturan daerah yang benar-benar komprehensif, aspiratif dari semua stakeholder masyarakat.
“Seluruhnya sudah diuji publikkan. Namun, proses selanjutnya yakni penyampaian di paripurna tingkat I, belum dilakukan karena terkendala Covid ini,” katanya.
Ari mengakui memang ada keterlambatan penyampaian dan pembahasan Raperda tersebut. Namun, tidak akan mempengaruhi agenda lainnya. “Tidak ada pengaruhnya, hanya ada penyesuaian jadwal saja. Selebihnya aman,” tegasnya.
Bagaimana dengan raperda usulan pemerintah? Menurut Ari, hingga saat ini belum ada yang disampaikan. Selain itu, prosesnya pun sebelum disampaikan, cukup panjang. Salah satunya harus melalui singkronisasi dengan Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Dari 23 raperda yang direncanakan di tahun 2020, sebanyak 18 raperda usulan Pemko Banjarmasin. Seluruhnya belum disampaikan ke dewan,” katanya.
Lantas kapan paripurna tingkat I dilaksanakan?. Ari belum bisa memastikan. Pasalnya, pihaknya menunggu keputusan dari Badan Musyawarah (Banmus). “Kita menunggu arahan dari Banmus terkait waktu pelaksanaannya,” pungkasnya. (husaien)