Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kabupaten Banjar Sesuai Syariah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Banjar dalam penanganan wabah virus korona (covid-19). Salah satunya menyiapkan lahan untuk pemakaman khusus pasien meninggal di Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura.

Tujuannya, agar pemakaman jenazah korban covid dapat berjalan dengan cepat, lancar dan sesuai dengan protokol resmi WHO yang ditegaskan kembali oleh Kementerian Agama dan Majelis UIama Indonesia (MUI).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, H Irwan Kumar mengatakan, pelaksanaan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dilakukan sebagaimana tata cara umum mengurus jenazah yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama.

“Mulai dari cara memandikan, menyalatkan bagi yang muslim hingga proses penguburan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap hal- hal yang tidak kita inginkan bersama, terhadap siapapun yang nantinya mengurus, memandikan, hingga menguburkan jenazah pasien,” kata Irwan Kumar ditemui Kamis (11/6/2020).

Irwan Kumar mengungkapkan pemakaman dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis, serta memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

“Semuanya dilakukan dengan hati hati dan untuk petugas sendiri mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, dan setelah proses pemakaman selesai area makam akan disterilkan dengan menyemprotkan disinfektan.” ungkapnya. (to/klik)

BACA JUGA :
Intensitas Hujan Tinggi, Banjir Balangan Diprediksi Makin Meluas

Berita Terbaru

Scroll to Top