Bupati ‘Warning’ Pengolahan Jengkol di Desa Pingaran

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Bupati Banjar H Khalilurrahman meminta pengolah jengkol di Desa Pingaran tidak membuang sampah sisa pengolahan jengkol ke sungai.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Aktifitas pengolahan jengkol di Desa Pingaran Ulu dan Ilir, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan mendapat sorotan Bupati Banjar H Khalilurrahman. Pasalnya, banyak warga yang membuang sampah sisa pengolahan jengkol ke sungai.

“Saya menerima laporan terkait masih adanya warga di Desa Pingaran yang membuang sampah sisa pengolahan jengkol ke sungai,” kata H Khaliluurahman saat rapat mingguan bersama kepala SKP dan camat, Senin (6/7/2020) di Mahligai Sultan Adam, Martapura.

Hal itu sangat disayangkan. Karena menurutnya itu dapat mengotori dan menyemari air sungai. Dia meminta kepada aparat desa dan kecamatan segera melakukan pembenahan dan pengelolaan sampah sisa pengolahan jengkol. “Saya minta pengelolaan sampah di sana bisa lebih baik,” ujarnya mewanti.

Mendengar wanti bupati tersebut, Sirajuddin Ali menyatakan siap untuk segera melakukan koordinasi dengan kepala desa dan aparatur desa setempat, terkait pengelolaan limbah dan sampah yang dihasilkan masyarakat.

Diakuinya, limbah air bekas perendaman jengkol, dalam bahasa setempat jaring, belum dilakukan dan hanya dibuang ke sungai. Sedangkan kulit jengkol Sebagian dimanfaatkan warga menjadi urukan tanah.

Sedangkan untuk pengelolaan sampah rumah tangga, kata Sirajudin Ali, pemerintah desa menyerahkan pengelolaannya kepada Bumdes setempat.

Dikatakan Sirajudin, mengolah jengkol dilakukan warga turun temurun dan menjadi profesi mayoritas yang digeluti warga. “Tapi akan kami koordinasikan dan menelitinya kembali apakah berdampak pada pencemaran sungai,” ujarnya. (to/klik)