klikKalimantan.com – Pembangunan infrastruktur terlebih pembangunan ruas jalan tentu sangatlah penting. Namun menjadi persoalan jika kebijakan itu dilakukan sembrono. Seperti halnya pembangunan jalan jalur lintas Kabupaten Tapin – Marabahan.
Sembrono? Karena ternyata pembangunan jalan itu telah merugikan H Syahrani, salah satu pemilik lahan yang sampai saat ini tidak ada kejelasan penyelesaiannya.
Sekretaris Jendral Parlemen Jalanan Kalsel, Edy Saifudin, Rabu (8/7) kepada klikkalimantan.com mengatakan, pembangunan jalan baru sangat penting, namun harus dilakukan dengan bijak.
“Tidak seperti yang terjadi di ruas jalur lintas Kabupaten Tapin – Marabahan yang dilakukan dengan pola penguasaan lahan sembarangan,” ujarnya.
Edy pun memaparkan, lahan yang dimaksud itu posisinya terletak di Desa Sungai Puting Kecamatan Candi Laras Utara/ seluas 25m x 250m berbatasan dengan jalan hauling PT Hasnur.
“Lahan itu ada pemilik sahnya, yakni H Syahrani atau Pembakal Isah. Nah, sampai saat ini tidak ada ganti rugi atas pemanfaatan lahan itu. Inikan sama saja pemerintah dalam hal ini Pemprov Kalsel telah menyerobot lahan warga,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskannya, lahan milik Pambakal Isah merupakan lahan pertanian aktif. Pada awal pembangunan jalan lintas, secara sembarangan dimanfaatkan sebagai lokasi material. Dengan alasan pihak pemprov tidak akan membangun jalan di lahan tersebut, tetapi menyempurnakan jalan yang sudah ada.
“Aneh, karena ternyata jalan dibangun tidak di jalur lama, digeser dan menggunakan lahan milik Pembakal Isah tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan pemilik,” jelas Edy.
Ironisnya lagi ungkap aktivis yang dikenal dengan dekat dengan masyarakat ini, sanpai saat ini tidak ada penyelesaian ganti rugi. Padahal sejak 2019 lalu, pihak H Isah melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya upaya agar Pemprov Kalsel bisa menyelesaikan tuntutannya.
“Dengan proses itu saya tidak menyebutkan salah, jika pada akhirnya pihak pemilik tanah menyegel atau menutup jalan sebagai bentuk protes,” katanya.
Sementara itu dari data yang berhasil dihimpun, Pembakal Isah telah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan somasi. Somasi pun telah didilayangkan sebanyak tiga kali. Bukan hanya somasi saja, loby pun sudah juga dilakukan. Hasilnya sampai saat ini tidak ada kejelasan.(yan)