PT Madhani Talatah Nusantara Tunggak Pajak Rp1,5 M

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Martapura, Zulkifli

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Terhitung sejak tahun 2016 hingga 2020 ini, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Alat Berat milik PT Madhani Talatah Nusantara yang menggarap di lahan konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) milik Perusahaan Daerah (PD) Baramarta Kabupaten Banjar, tak dibayarkan.

Kenyataan ini diakui oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Martapura, Zulkifli, saat dikonfirmasi klikkalimantan.com melalui telepon via WhatsApp, Jumat (10/7/2020).

“Hingga saat ini PT Madhani Talatah Nusantara tidak ada melakukan pembayaran PKB Alat Berat sama sekali. Dengan total yang harus dibayarkan pihak bersangkutan sebesar Rp1,5 Miliar lebih,” ujarnya.

Zulkifli menjelaskan, berdasarkan data pada UPPD Samsat Martapura 4 tahun terakhir, sebanyak 56 unit PKB Alat Berat yang pajaknya tak dibayar oleh PT Madhani Talatah Nusantara.

“Diantaranya 26 unit truk Rigit, 2 unit Forklift atau truk garpu, 10 unit excavator, 6 unit Bulldozer, dan 12 unit truk Cold,” sebutnya.

Zulkifli pun mengaku pihaknya sudah beberapa kali menyurati hingga mensosialisasikannya kepada yang bersangkutan terkait tunggakan pembayaran pajak. Namun, “Sampai saat ini yang bersangkutan tidak merespon atau menanggapi surat pemberitahuan yang telah kami layangkan. Kalau memang tidak mampu membayar langsung tunggakan pajaknya, bisa saja secara bertahap untuk membayarkannya sesuai kesepakatan,” ucapnya.

Atas dasar tersebutlah, Zulkifli di tahun 2020 ini akan kembali menyurati PT Madhani Talatah Nusantara terkait kewajiban PKB Alat Berat yang hingga kini belum dibayarkan tersebut. Namun, kali ini melalui surat langsung dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) disertai dukungan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Semoga saja ada itikad baik dari PT Madhani Talatah Nusantara dalam kesadarannya sebagai Wajib Pajak, sehingga bisa menambah pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harapnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Gegara Amplop Coklat, Sekretaris DPRD Banjar Dipanggil Kejaksaan
Scroll to Top