KLIKKALIMANTAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar wajib mengembalikan kelebihan bayar dana transfer daerah ke pemerintah pusat. Besaran dana lebih bayar yang harus dikembalikan mencapai Rp187 Miliar.
Angka Rp187 Miliar tersebut, menurut Syahrialuddin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi klikkalimantan.com, Rabu (7/11/2018), akumulasi lima tahun anggaran, 2012 – 2016.
Didampingi Sufriyanto, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan III, besaran utang Pemkab Banjar atas kelebihan bayar dana transfer daerah tersebut berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan (Kemenkue) RI. Sedangkan berdasarkan perhitungan Dispenda, nominalnya lebih sedikit. “Rp145 Miliar,” ujarnya
Menurut Sufrianto, lebih bayar yang terakumulasi sejak 2012, salah satu penyebabnya belum diterapkannya aplikasi semisal, Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Online (SIMPONI) dan Sistem Informasi Data Usulan Penyaluran PNBP SDA Minerba dan Panas Bumi (SUPEL). Karena mestinya, dengan aplikasi tersebut, adanya lebih bayar dana transfer daerah lekas diketahui per tahun anggaran.
Karena menjadi utang pemerintah daerah, lebih bayar harus dikembalikan. Tentang mekanismenya, Syahrial mengatakan, menjadi kewenangan pusat dengan pola pemotongan bertahap dana transfer daerah tahun anggaran selanjutnya.
Kendati begitu, pemangkasan dana transfer daerah untuk membayar utang lebih bayar, tetap menakar pada kemampuan keuangan daerah. “Tidak mungkin dipotong dalam satu anggaran,” kata Syahrial menegaskan.
Ia memastikan juga, proses pengembalian dana lebih bayar tidak akan berdampak pada APBD Kabupaten Banjar. Terlebih lagi, ditambahkan Sufrianto, berdasarkan perhitungan di 2017, pemerintah pusat juga memiliki utang dari kekurang transfer dana daerah.
“Kemenkue menyatakan, kurang barang untuk Pemkab Banjar sebesar Rp50 Miliar. Namun berdasarkan perhitungan kami, yang juga sudah dicek ke Kementerian ESDM untuk dana bagi hasil, pemerintah pusat masih kurang bayar Rp144 Miliar,” kata Sufri.
Jika nantinya hasil perhitungan diiyakan pemerintah pusat, kata Sufrianto, maka kurang bayar dari pemerintah pusat akan cukup untuk menutupi lebih bayar yang mesti dikembalikan Pemkab Banjar. (to/klik)
Kantor