Konsultasi Publik Kembali Diaksanakan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN,BANJARBARU – Rapat Konsultasi Publik II Penyusunan Masterplan Kota Baru di Kota Banjarbaru, dibuka Kepala Bappeda Kota Banjarbaru Kanafi, bertempat di Ballroom Q Dafam Syariah Q Mall Banjarbaru.

Pertemuan konsultasi Publik dengan melibatkan steak holder sekitar kawasan Bandara, terutama Camat, Lurah dan pelaku usaha, ini dilakukan untuk memberikan tanggapan/respon atas kajian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Kasubdit Penataan Kawasan Perkotaan Kementerian ATR BPN Win Elas Yekti menyampaikan, kegiatan hari ini adalah kegiatan konsultasi publik II (dua). Konsultasi ini diharapkan dapat memberikan masukan teknis ke struktur dan pola ruang.

Beda dengan konsultasi publik yang pertama, sehingga diharapkan pula di konsultasi publik ini bisa memberikan masukan yang sangat berarti untuk struktur dan pola ruang yang nantinya akan di masukan menjadi materi teknis.

Kepala Bappeda Kota Banjarbaru Kanafi menyampaikan, pihaknya mengharapkan mendapakatkan suatu masukan masukan-masukan tentang pola ruang di dalam aerocity ini  diharapkan menghasilkan suatu perencanaan yang baik.

“Tujuan kita adalah di kawasan delinasi dan mungkin di luar itu akan teratur, bagus, hijau dan masuk kedalam konsep kota cerdas atau smart city,” ujarnya.

Lanjutnya, disana diharapkan penduduknya itu menikmati atau mendapatkan hunian yang sangat layak huni. Memang kota ini sangat baik untuk menjadi kota yang mendukung dari keberadaan bandara yang saat ini di bangun dari kapasitas yang satu koma lima juta menjadi sepuluh juta pertahun.

“Jadi hari ini di harapkan  nanti sebelum final yang diputuskan sebagai RDTR-nya kawasan Kota Baru ini kita mengharapkan masukan-masukan mengenai pola ruang itu menjadi sesuatu yang baik, menjadi yang sempurna, menjadi perencanaan yang bisa diaplikasikan di masa mendatang,” paparnya.

Kota Banjarbaru merupakan Kota Administratif yang dirancang pada era tahun 1950 an oleh Gubernur dr Murdjani yang dibantu seorang perencana Van der Pijl, sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan. Namun pada perjalanan selanjutnya, perencanaan ini terhenti sampai pada perubahan status Kota Banjarbaru menjadi Kota Administratif dari Kabupaten Banjar.

Kota Banjarbaru berdiri berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999. Lahirnya UU tersebut menandai berpisahnya Kota Banjarbaru dari Kabupaten Banjar yang selama ini merupakan daerah administrasi induk.

Kota Banjarbaru yang sebelumnya berstatus sebagai Kota Administratif, sempat berpredikat sebagai kota administrative tertua di Indonesia.

Saat ini, Kota Banjarbaru terus berkembang dengan pesat dengan laju pertumbuhan tertinggi di Kalimantan Selatan yaitu 6,95 %, hal ini diakibatkan karena adanya perpindahan penduduk dari luar Kota Banjarbaru, baik dari Kalimantan sendiri maupun dari luar Kalimantan.

Selain itu perkembangan Kota Banjarbaru ini juga diikuti dengan meningkatnya kualitas hidup masyarakat Kota Banjarbaru, hal ini terlihat dari nilai IPM Kota Banjarbaru yang juga tertinggi di Kalimantan Selatan yaitu 77,96. (rul)

BACA JUGA :
Panen Bersama Cabai Rawit di Demplot BPP Landasan Ulin
Scroll to Top