klikkalimantan.com, MARTAPURA – Plh Bupati Banjar H Mokhamad Hilman menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Senin (22/2/2021). Dipimpin Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi, rapat paripurna beragenda pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap tiga raperda.
Tiga raperda yang disahkan itu; Raperda tentang Kepemudaan, tentang Perubahan kedua Perda Nomor 15/2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya, dan Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu, serta penyampaian pokok pikiran (pokir) DPRD Banjar.
Plh Bupati HM Hilman menyampaikan, pembentukan Raperda tentang Kepemudaan diperlukan sebagai sebuah kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kepemudaan. Ini berguna untuk mengoptimalkan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
”Saat ini pemuda cenderung sebagai objek bukan sebagai subjek, pembentukan Reperda tentang Kepemudaan juga sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan kesatuan arah, tujuan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, tiga raperda yang disahkan menjadi produk hukum daerah dalam penyelenggaraan urusan kepemudaan, pemberian hukum untuk masyarakat miskin dan dalam mengoptimalkan penegakan Perda Nomor 15/2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya. (to/klik)