Ada Kelonggaran Syarat Administrasi Bagi Warga Berobat di RSD Idaman Selama Masa Libur Lebaran

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi kendala dihadapi warga, utamanya warga kurang mampu yang ingin berobat ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru selama masa libur Lebaran 1442 H.

Hal tersebut diamini Siti Ningsih, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Medik pada RSD Idaman Kota Banjarbaru,. Menurutnya, saat diminta SKTM,  pasien tak dapat menunjukkan.

Penyebabnya, menurut dia, pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan tutup selama masa libur lebaran.

Dipaparkan Siti Ningsih, untuk warga Banjarbaru yang akan berobat disyaratkan ada surat keternagan dari kelurahan, KTP, dan Kartu Keluarga. Sedangkan bagiw arga luar daerah, Kabupaten Banjar misalnya, harus ada surat dari lurah, camat, puskesmas, dinas dosial dan dinas kesehatan.

Meski begitu, pihaknya tak kaku. Untuk syarat administrasi tersebut dapat diajukan menyusul. “Diberikan kelonggaran waktu 3×24 jam,” ujarnya. (to/klik)

BACA JUGA :
Walikota Akan Panggil Manajemen Rumah Sakit Swasta
Scroll to Top