H Denny Minta MK Diskualifikasi Paslon 01

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
TIM Advokat H2D meminta paslon 01 didiskualifikasi.

Klikkalimantan.com, JAKARTA – Didampingi 31 pengacara, Senin siang 21 Juni 2021, Haji Denny Difri (H2D), pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2, secara resmi telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini sekaligus menjawab berbagai isu yang berkembang di ruang publik, bahwa H2D tidak melakukan negosiasi di balik layar dan tetap istiqomah dalam memperjuangkan suara rakyat hingga titik peluh penghabisan, “Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang LUBER, JURDIL, dan demokratis, tanpa politik uang,” tegas Denny Indrayana, sang calon gubernur, yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011—2014.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, bahwa jangka waktu mengajukan permohonan adalah 3 hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi diterbitkan pada hari Kamis, 17 Juni 2021. Artinya, hari Senin ini adalah batas waktu untuk permohonan didaftarkan MK. Setelah mengajukan permohonan awal, H2D diberikan hak untuk mengajukan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja, yaitu hingga Rabu, 23 Juni 2021. Oleh sebab itu, 2 hari ke depan, H2D dan kuasanya memastikan akan ada perbaikan permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

Didampingi 31 kuasa hukum, di antaranya Bambang Wdjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan Donal Fariz, Denny Indrayana terlihat percaya diri bahwa perjuangannya di MK akan berbuah kemenangan manis.

Dalam permohonannya, H2D menegaskan, pelaksanaan PSU 9 Juni 2021 dipenuhi dengan kecurangan yang lebih terstruktur, lebih sistematis, dan lebih masif berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna.

BACA JUGA :
Vaksinasi Perdana di Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina yang Pertama

“Sehingga nyata-nyata melanggar prinsip LUBER, JURDIL, dan Demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang,” ujar Bambang Widjojanto, advokat senior yang menjadi kuasa hukum H2D, yang juga mantan pimpinan KPK.

Dengan kecurangan yang kasat mata demikian tambahnya, Bambang meyakini Mahkamah Konstitusi akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan agar Paslon 1 Sahbirin—Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel.

“Dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan, kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa Paslon 2 Haji Denny Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel”, tegas Heru Widodo, advokat kawakan spesialisasi sengketa pemilu di MK.

Pada gugatan kali ini, H2D bersepakat untuk tidak meminta PSU (pemungutan suara ulang) lagi, tapi langsung memohon pembatalan Paslon 1 Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu, dan menetapkan Paslon 2 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel. “Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal-bakal kepala daerah yang pasti koruptif,” ujar Febri Diansyah, kuasa hukum H2D lainnya, mantan Juru Bicara KPK, yang juga pernah malang-melintang sebagai aktivis antikorupsi ICW.(***)

Scroll to Top