klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Banjarbaru menyepakati disahkannya rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal menjadi peraturan daerah (perda). Kesepkatan dilakukan pada rapat paripurna, Senin (16/8/2021).
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah mendatangani pengesahan perda didampingi dua Wakil Ketua Napsiani Samandi dan Taufik Rachman. Dari pihak Pemko Banjarbaru, penandatanganan dilakukan Walikota HM Aditya Mufti Ariffin.
“Perda ini penting untuk mendukung kemajuan Kota Banjarbaru. Harapan kami, perda sebagai payung hukum investasi ini memberikan kemudahan bagi pemilik modal yang menanamkan modalnya,” ujar Ketua DPRD.
Wali kota mengatakan, pihaknya akan menerapkan perda setelah disahkan dan sesuai harapan bersama maka perda diberlakukan sesuai aturan dan ketentuan sehingga dapat menjaring lebih banyak investasi.
“Perda penanaman modal menjadi payung hukum bagi pemkot untuk memberikan kemudahan berinvestasi sekaligus menjamin keamanan agar investor semakin banyak menanam modalnya,” kata dia.