klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 Kabupaten Banjar diketok menjadi perda pada rapat paripurna, Selasa (30/11/2021) malam. Disahkan menjadi perda, Bupati H Saidi Mansyur yang hadir saat rapat paripurna menyampaikan apresiasi telah disetujuinya raperda tepat pad awaktunya.
“Banyak saran, pendapat dan masukan yang kami terima dari DPRD. Baik pada pemandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan rapat banggar dengan tim anggaran pemerintah daerah, juga pada rapat komisi. Terhadap berbagai saran dan masukan tentunya telah menjadi bahan perhatian dan perbaikan bagi kami,” kata Bupati Saidi.
Pada rapat peripurna yang sama, juga beragenda penyampaian jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 8/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Dengan dukungan dari DPRD Banjar kami berharap Raperda Perubahan ke empat atas peraturan daerah ini dapat ditetapkan menjadi Perda dalam waktu secepatnya. Keberadaanya menjadi dasar pemerintah daerah untuk menetapkan objek retribusi PBG dan retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan,” kata Bupati. (to/klik)