Klikkalimantan.com, Banjarbaru – Pemerintah Arab Saudi kini telah membuka kembali keran pelaksanaan ibadah haji bagi umat muslim pasca pandemi COVID-19. Hal ini pun disambut gembira oleh seluruh masyarakat, karena kesempatan untuk menunaikam rukun islam kelima itu kembali terbuka.
Namun karena pelaksanaannya sempat dihentikan dan semakin banyaknya warga yang mendaftar, maka hal itu berimbas terjadinya penumpukan daftar tunggu Calon Jemaah Haji (CJH).
Seperti yang terdata di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), daftar tunggu keberangkatan haji di Kota Banjarbaru semakin panjang yakni mencapai 36 tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru, Ahmad Syauqi menjelaskan, berdasarkan hitungan masa tunggu haji di Banjarbaru memang mencapai 36 tahun, tetapi fakta lapangan menyebutkan tidaklah demikian.
“Itu untuk hitungan. Faktanya, setiap tahun lebih 1000 orang yang mengundurkan diri, ada juga yang meninggal dunia dan sakit permanen, sehingga masa tunggu haji tidak terlalu lama,” jelasnya kepada linkalimantan.com
CJH yang berangkat tahun 2022 kata Syauqi, seharusnya berangkat pada 2020. Karena pandemi Covid-19, ketika dilakukan pengecekan merupakan calon jemaah haji yang mendaftar pada tahun 2010 lalu.
“Secara hitungan tanpa melihat ada orang meninggal dunia, itu terhitung 36 tahun, faktanya yang berangkat tahun ini merupakan calon haji yang mendaftar tahun 2010,” ucapnya.
Syauqi menyebutkan, terkait kuota jamaah haji dari 1 juta yang diminta Pemerintah Arab Saudi, Kota Banjarbaru mendapat jatah 70 orang karena beberapa kendala sehingga yang berangkat 68 orang untuk jamaah haji.
“Normalnya 171 orang belum termasuk cadangan, karena pandemi Covid-19 kita mendapat jatah kuota 68 orang,” tuturnya.
Syauqi menambahkan, untuk nominal pelaksanaan biaya haji ditahun 2022 ini sebanyak Rp 39.886.009 secara nasional. Kemudian, dibagi lagi per embarkasi seperti di embarkasi Banjarmasin jamaah melunasinya sebesar Rp 41.235.290.
Sehingga bagi CJH tahun 2020 yang sudah melunasi keberangkatan hajinya sampai masa pelunasan kemarin, dan tidak dimintai untuk tambahan, dimana tambahan pelunasannya dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Untuk nominal jamaah haji yang ada Rp 25 juta dan yang tidak diambil pelunasannya tahun kemarin cukup dengan konfirmasi membawa bukti pelunasan pada tahun 2020, sementara jika pelunasannya diambil maka jamaah harus menambah Rp. 16,2 juta untuk selisihnya,” pungkasnya. (kus/klik)