klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyelenggarakan ‘Sidang Itsbat Nikah Terpadu’, Senin (22/8/2022) di GOR Rudy Resnawan, Jalan Trikora. Kegiatan terselenggara bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kantor Urusan Agaa (KUA) Kota Banjarbaru ini dihadiri Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin.
Disampaikan Wali Kota Aditya salam sambutannya, kegiatan ini wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Tujuannya agar warga Banjarbaru memiliki kelengkapan dokumen kependudukan dan legalitas di mata hukum.
Dia berharap, kegiatan dapat terlaksana berkelanjutan agar seluruh masyarakat Banjarbaru tidak lagi berhadapan dengan masalah administrasi kependudukan di kemudian hari.
Senada itu, Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarbaru, Muhammad Najmi Fajri menyampaikan, kegiatan ini adalah salah satu upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat Banjarbaru, khususnya di bidang administrasi kependudukan.
Tak hanya saat kegiatan Sidang Isbat Terpadu saja, Najmi Fajri menambahkan, perbaikan data administrasi kependudukan juga dapat dilakukan di Pengadilan Agama, KUA, dan Disdukcapil Kota Banjarbaru setiap hari pad ajam kerja.
Sedangkan pada Sidang Isbat Terpadu ini, pelayanan yang dilaksanakan yakni pencatatan peristiwa nikah, penerbitan buku nikah, hingga perbaikan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang tidak melaksanakan pencatatan data pernikahan karena sebelumnya melaksanakan nikah siri. Kegiatan menidangkan sebanyak 114 perkara dari berbagai Kecamatan di Kota Banjarbaru. (to/klik)