klikkalimantan.com, KOTABARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT), melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4) sebagai direksi pekerjaan, telah berhasil melaksanakan energize Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Selaru – Sebuku pada Kamis, 17 November 2022. Ini tak lepas dari bantuan semua pihak, termasuk Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompimda) Kalimantan Selatan, salah satunya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Keberhasilan membangun SUTT 150 kV Selaru – Sebuku mendapatkan apresiasi dari Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Jaksa Pengacara Negara, Jurit Kartonomengatakan, Kejati Kalsel selalu mengawal dan mendampingi PLN dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), dari pra konstruksi hingga energize.
Menurutnya, keberhasilan ini akan berkontribusi pada peningkatan pembangunan di Kalimantan Selatan. Pendampingan terkait pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kata dia, merupakan bagian dari PSN yang telah diamanahkan oleh pemerintah pusat, pada akhirnya akan berdampak baik untuk bangsa dan negara.
“Jadi mulai tahap sosialisasi pengadaan lahan tapak tower, kompensasi tanam tumbuh atau Right of Way (ROW) semuanya sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini betul-betul dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan semangat kinerja luar biasa,” ujar Jurit.
Sejak awal, lanjutnya, Kejati Kalsel memberikan dukungan penuh atas kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Selatan. Terutama SUTT 150 kV Selaru – Sebuku yang baru saja dilakukan energize. Pasalnya, selesainya pembangunan SUTT tersebut bakal mampu mendongkrak perekonomian dan juga pembangunan di Kalimantan Selatan, terutama yang ada di wilayah Kotabaru.
“Kejati Kalsel mendampingi dan mendukung sepenuhnya seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh PLN UIP KLT. Karena pembangunan SUTT Selaru-Sebuku ini akan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan khususnya wilayah Selaru-Sebuku khususnya dan Kotabaru pada umumnya,” kata Jurit.
Selain itu juga, hadirnya SUTT Selaru-Sebuku ini juga dipastikan bakal menarik investor nasional untuk pengembangan Kotabaru menjadi kota perdagangan, industri dan pariwisata. Praktis, juga akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian, pendapatan kas daerah serta kesejahteraan warga Kotabaru.
Apresiasi juga disampaikan oleh Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Basuki Rahman, bahwa seluruh keberhasilan yang dicapai berkat komunikasi dan koordinasi yang baik antara PLN dengan Kejaksaan yang sudah terjalin. Harapannya, Kejaksaan Tinggi Kalsel terus dapat mendampingi dan mengawal segala pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh UIP KLT untuk kepentingan masyarakat umum
“PLN mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kini dengan selesainya pembangunan SUTT ini, masyarakat di pulau sebuku segera dapat teraliri listrik 24 jam dan peningkatan perekonomian diharapkan bertumbuh pesat khususnya di Kabupaten Kotabaru,” kata Basuki. (*)