Penuhi Hak Rakyat Atas Air, Bappedalitbang Berisap Susun ‘Jakstrada SPAM’

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitiand an Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar, melalui Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah (JAKSTRADA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 2023, Senin (13/2/2023) di Aula Bauntung kantor setempat di Martapura.

Dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur dan Kewilayahan, Herlina Maulidah, rakor dihadiri sejumlah pihak terkait. Diantaranya; Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar.

Herlina Maulidah menyampaikan, substansi pada rancangan ‘JAKSTRADA SPAM’ Kabupaten/Kota terlebih dulu perlu dikonsultasikan ke Direktorat Jendral Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Ini lantaran JAKSTRADA SPAM Provinsi belum disususn sesuai Kebijakan Strategis Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSNP – SPAM).

Ia menambahkan, perlu adanya pola pengawasan pemerintah daerah kepada pihak swasta pembuat sistem air minum sendiri. Perlu juga melibatkan pemerintah provinsi dan PTAM Intan Banjar dalam hal rekomendasi, baik pengeboran sumur dan sistem pengelolaan air minum.

Untuk diketahui, ‘JAKSTRADA SPAM’ merupakan kebijakan strategis daerah dalam Sistem Penyediaan Air Minum. JAKSTRADA SPAM representasi dari RPJMN dan RPJMD. Ini diperlukan, sebab penyediaan air minum merupakan urusan wajib bagi pemerintah, pusat hingga daerah.

Payung hukum urusan ini adalah UU 11/1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah (PP) 122/ 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Tujuannya untuk tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi ‘Hak Rakyat Atas Air’. (to/klik)

BACA JUGA :
Pembongkaran Jamban Apung 2019 Dimulai
Scroll to Top