klikkalimantan.com, BANJARBARU – Bersamaan dengan pengambilan keputusan atas Raperda Pengelolaan Sampah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (19/6/2023), juga dilaksanakan agenda penyampaikan empat rancangan peraturan daerah (raperda). Penyampaian empat raperda dilakukan Wali Kota Banjarbaru, Wartono pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar.
Dari empat raperda yang sidampaikam, tiga diantaranya raperda perubahan atas perda sebelumnya. Yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7/2015 tentang UMKM, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10/2016 tantang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sdangkans atu raperda lain yang diusulkan adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Atas empat raperda yang diusulkan Pemko Banjarbaru, Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar mengatakan akan ditindaklanjuti melalui tahapan pandangan umum fraksi-fraksi pada agenda rapat paripurna berikutnya, 21 Juni 2023.
Pada agenda paripurna tersebut, kata Fadliansyah, juga akan disampaikan jawaban Wali Kota Banjarbaru atas pandangan umum yang disampaikan semua fraksi di DPRD Kota Banjarbaru. (to/klik)