Rapat Perdana Pansus V DPRD Banjarbaru, Liana: Belum Masuk pada Subtansi Raperda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Liana, Ketua Pansus V DPRD Banjarbaru

klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) V. Pembentukan pansus untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perlindungan dan Peberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang telah diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

Diketuai Liana, Pansus V melaksanakan rapat perdana bersama  Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menegah dan Tenaga Kerja dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjarbaru, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, karena perdana, rapat masih sebatas meminta penjelasan ikhwal pembinaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha mikro. “Belum masuk pada substansi raperda,” ujarnya.

Anggota pansus, kata Liana, juga meminta penjelasan dasar hukum diajukannya raperda ini raperda revisi perda terdahulu yang disempurnakan guna melindungi koperasi dan usaha mikro. Diharapkan, keberadaan perda revisi ini perlindungan terhadap koperasi dan usaha mikro dapat diwujudkan.

Diakuinya, saat ini banyak usaha mikro yang terkendala modal untuk pengembangan usaha. Selain itu juga ada yang produksi sudah bagus tetapi mengalami kendala pemasaran. “Hambatan dan kendala yang dirasakan pelaku usaha itu dicarikan solusinya disamping juga dibuatkan payung hukum berupa perda sehingga masyarakat dan pelaku usaha lebih nyaman,” imbuhnya.

Lebih lanjut menurut politisi Partai Golkar ini, pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro juga diperhatikan. Ini bertujua agar pelaku usaha tidak terjerat pinjaman yang dikenal cepat dan mudah namun menipu. Semisal pinjaman online. “Kita tidak ingin koperasi dan pelaku usaha mikro terjerat pinjaman online. Sehingga melalui perda nanti, mereka terlindungi dan usahanya bisa terus tumbuh dan berkembang,” kata Liana. (to/klik)

BACA JUGA :
Vaksinasi Booster Lingkup Pemkab Banjar Dimulai, Diawali Bupati dan Keluarga
Scroll to Top