klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (7/8/2023) melaksanakan dua agenda. Satu di antaranya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Sebelum pengambilan keputusan, para rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin – Wartono tersebut, disampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus). Diketuai Sumadi, Pansus III yang menggodok naskah raperda bersama sejumlah instansi terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Pembahasan naskah raperda diantaranya dilakukan bersama Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKP3), Asisten III dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjarbaru. Dalam rangka pengayaan materi dan substansi raperda, dilakukan kaji bading ke daerah yang dinilai telah berhasil menerapkan perda serupa.
Dari pembahasan yang dilaksanakan, ada beberapa ketentuan dalam raperda yang kemudian diubah untuk mendapatkan asil maksimal. Perubahan ini telah melalui konsultasi dna koodinasi.
Disahkan menjadi perda, Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin dalam sambuatnnya berharap, para pihak dapat bekerjasama menyediakan infrastruktur dan sleuruh pendukung lainnya pada sektor pangan, pertanian dan perikanan agar dapat mewujudkan penyediaan pangan dnegan kuantitas dan kualitas tinggi. Serta pengembangan terhadap penyelenggaraan pertanian dan perikanan berdasarkan azas manfaat ekonomi terhadap sumber daya alam yang berkesinmbungan.
“Serta Penyelenggaraan pertanian dan perikanan, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha mlik negara dan swasta, wajib memiliki perizinan dalam penyelenggaraannya,” kata Wali Kota Aditya. (to/klik)