DPRD Kota Banjarbaru Sahkan Tiga Raperda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar (tengah) bersama Wakil Ketua, Taufik Rachman (kanan) dan Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin (kiri) usai rapat paripurna, Senin (17/10/20230 yang menuntaskan dua agenda. (foto: to/klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU – DRPD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna, Selasa (17/10/2023). Dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, rapat paripurna menuntaskan dua agenda. Yakni, kesepakatan bersama Propemperda Tahun Anggaran (TA) 2024, dan pengambilan keputusan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tiga raperda yang disahkan menjadi perda yakni; Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM oleh Pansus V, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sebelum dilakukan penandatanganan berita acara rapat paripurna pengambilan kepetusan atas tiga raperda tersebut, disampaikan laporan akhir masing-masing panitia khusus (pansus). Pansus II untuk Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus IV untuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10/2016, dan Pansus V untuk Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Disahkan menjadi perda, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada jajaran DPRD Kota Banjarbaru. Ini sekaligus bentuk soliditas kerjasama antara eksekutif dan legislative di Kota Banjarbaru.

Dengan disahkannya tiga perda tersebut, ia berharap kian dapat mewujudkan Banjarbaru sebagai kota pelayanan yang ‘Juara’. “Serta menjadi kebanggan bagi masyarakat Kota Banjarbaru,” kata Wali Kota Aditya. (to/klik)

BACA JUGA :
Empat Raperda Diusulkan, Tiga Perubahan
Scroll to Top