Paman Birin Jelaskan Empat Raperda Perseroda di Paripurna DPRD Kalsel

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
BERSAMA-Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor berjalan bersama Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK saat hendak memasuki ruang rapat H Mansyah Addrian Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kalsel.(adpim/klik)

klikkalimantan.com, BANJARMASIN-Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menjelaskan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) pada paripurna di ruang rapat H Mansyah Addrian Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (19/06/24).

Adapun Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda. Selanjutnya, Raperda Penambahan Pernyataan Modal Pemprov Kalsel kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan PAD yang sah, dan penjelasan Raperda RPJP Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025 hingga 2045.

Saat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK dan dihadiri para Asisten, Staf Ahli Gubernur, dan sejumlah kepala dinas. Selain itu, hadir pula perwakilan Kapolda Kalsel, Kasrem 101 Antasari, Kepala BIN Provinsi Kalsel, Brigjend Polisi Nurullah, Kepala BNN Provinsi Kalsel, Brigjend Pol Wisnu Andayana, Danlanud Syamsudin Noor, Kolonel Penerbang Sri Raharjo, Danlanal Banjarmasin, Kolonel Laut Agus Setyawan, Ketua PN Banjarmasin, Gusrizal, Ketua PT Agama Banjarmasin, Firdaus Muhammad Arwan, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Kalsel, Taufiqurrahman.

“Perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda adalah untuk memenuhi amanat pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan BUMD yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini diundangkan,” ujar H Sahbirin Noor, biasa disapa Paman Birin.

Raperda ini, kata Paman Birin, diharapkan akan menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas BUMD dalam menjalankan misi BUMD. Salah satunya, sebagai agent of development melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.

BACA JUGA :
Hj Ananda Janjikan Revitalisasi KWK Mandiri Peninggalan H Muhidin

“Sedangkan terkait penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, dilakukan dalam rangka mengembangkan dan penguatan lembaga penjaminan kredit untuk meningkatkan kemudahan akses terhadap lembaga pembiayaan, sehingga diperlukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda,” terang Paman Birin.

Untuk penyertaan modal yang berasal dari APBD Kalsel, tambah Paman Birin, diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah. Dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta pembangunan daerah di segala bidang, terutama dalam memberdayakan koperasi dan UMKM.

Selanjutnya, kata Paman Birin, terkait Raperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, sangat erat kaitannya dengan amanat pasal 286 ayat (3) dan pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4 UU No.23 tahun
2014 tentang pemerintahan daerah. UU ini menyebutkan, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan lainnya, lanjut Paman Birin, untuk mendorong optimalisasi
pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah guna meningkatkan pendapatan
daerah secara berkelanjutan, memperkuat transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan pendapatan daerah untuk kepentingan
pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat dan menjamin keberlanjutan pendapatan daerah dalam jangka panjang melalui diversifikasi sumber pendapatan serta pengelolaan yang efisien.

“Terakhir, berkaitan Raperda tentang RPJP Kalsel tahun 2025-2045, yang menjadi pedoman bagi pembangunan Kalsel untuk 20 tahun kedepan, akan dilaksanakan melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah pada periode perencanaan lima tahunan,” imbuh Paman Birin.(pr/klik)

Scroll to Top