klikkalimantan.com, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar amankan empat orang pria dewasa yang kedapatan berpesta minuman keras (miras) di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sekumpul samping aliran irigasi, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Banjar Gusti Hendra Alfian Noor Yadi mengatakan, saat anggota Satpol PP melakukan kegiatan patroli cipta kondisi seperti biasanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum (trantibum) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar, ternyata ditemukan sejumlah pria yang akan meminum miras.
“Jadi ada empat orang pria dewasa yang ketangkap tangan mau mengkonsumsi miras. Dari pengakuan empat orang tersebut, katanya baru mau mengkonsumsi,” ujarnya.
Karena baru pertama kali ketangkap tangan, lanjut Gusti Hendra, sehingga tiga orang pria yang berasal dari Kabupaten Tanah Laut (Tala), dan satu orang berasal dari Kota Martapura, Kabupaten Banjar tersebut hanya diberikan pembinaan, dan wajib lapor selama tujuh hari sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minuman Beralkohol dan obat-obatan zat adiktif.
“Dari hasil tangkap tangan, kami mengamankan dua botol miras alexis yang masih belum dibuka,” katanya.
Gusti Hendra juga mengakui, di kawasan RTH Sekumpul samping aliran irigasi, Kelurahan Sekumpul tersebut sering ditemukan botol miras dan miras oplosan yang tentunya melanggar Perda Kabupaten Banjar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga situasi dan kondisi didaerah kita agar tetap tentram dan aman, terlebih berada di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” harapnya.
Berdasarkan keterangan dari anggota trantibum Satpol PP Kabupaten Banjar, saat melakukan giat patroli di lapangan dengan menerjunkan 7 personel, didapati sekumpulan anak remaja yang tengah berpesta miras jenis tuak di kawasan RTH Sekumpul yang berhasil lolos dari razia Satpol PP Kabupaten Banjar.(zai/klik)