klikkalimantan.com – Pasar Terapung Lok Baintan di Desa Lok Baintan, Kecamatan Sungai Tabuk menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Mendorong potensi yang dimiliki untuk menarik lebih banyak lagi wisatawan datang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar rutin menggelar Festival Pesona Pasar Terapung Lok Baintan di tiap tahunnya. Tahun ini, festival dilaksanakan Minggu, (17/11/2019) mendatang.
Namun alih-alih menarik minat pelancong, domestik, juga asing agar datang, Pasar Terapung Lok Baintan minim fasilitas penunjang untuk kenyamanan dan keselamatan para pengunjung. padahal, aktifitas yang mayoritas dilakukan di atas air menggunakan sampan, berisiko tinggi terceburnya pengunjung.
Kejadian terceburnya salah seorang pengunjung di Pasar Terapung Lok Baintan pada Jumat (8/11/2019) fakta keselematan pengunjung terancam di pasar terapung. Mirisnya, proses penyelamatan saat itu dilakukan dengan peralatan seadanya oleh para pedagang. Tak ada tim penyelamat, karena memang tak ada petugas yang disiagakan. Tidak oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), tidak juga oleh Dinas Perhubungan (Dishub) yang punya tugas pokok dan fungsi untuk moda transportasi danau dan sungai.
Padahal berdasarkan UU 10/2009 tentang Kepariwisataan, wisatawan berhak mendapat perlindungan hukum dan keamanan saat mengunjungi di sebuah destiansi wisata di negeri ini.
Berkaca dari kejadian terceburnya salah seorang pengunjung di Pasar Terapung Lok Baintan, Aidy Hikmatullah, Sekretaris pada Disbudpar Kabupaten Banjar mengatakan akan mengkoordinasikannya dengan instansi terkait lainnya, di antaranya Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
Langkah awal, kata Aidy Hikmatullah, pihaknya akan menempatkan petugas penyelamat. Pembinaan kompetensi dasar evakuasi sungai juga kan dilakukan kepada petugas yang tergabung dalam kelompok sadar wisata (pokdarwis) setempat.
Sedangkan Aidil Basith, Kepala Dishub Kabupaten Banjar mengatakan, urusan transportasi sungai dan danau, termasuk penempatan petugas dan fasilitas penunjang keselamatan menjadi kewenangan pemerintah pusat di bawah Kementerian Perhubungan RI. (to/klik)