klikkalimantan.com – Pada 29 Juli 2019 lalu, Bupati Banjar H Khalilurrahman melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi di Jalan Albasia VI, Kelurahan Jawa, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Peletakan batu pertama tanda dimulainya proyek pada Dinas Kesehatan (Dinkes) ini.
Masih berlangsung, pembangunan UPT Gedung Intalasi Farmasi yang dikerjakan CV Setiawan Noor dengan anggaran Rp2,6 Miliar ini sudah 80 persen menuju rampung.
Namun di tengah proses pembangunannya, gugatan atas kepemilikan lahan mencuat. Adalah Ngadiyo, warga Gang Albasia VI yang mengklaim atas kepemilikan tanah seluas 83×3 meter.
Demi mempertahankan haknya, kakek berusia 67 tahun ini pun menyambangi kantor DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (20/11/2019). Bersama istri dan dua anaknya, Ngadiyo tak terima dengan perlakuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang semena-mena melakukan penggusuran tanpa ganti rugi.
“Kami bersedia digusur asalkan hak kami selaku pemilik sah atas lahan yang kami tempati diberikan seperti yang pernah dijanjikan salah seorang pejabat pada Dinas Kesehatan Banjar,” ujar Ngadiyo didampingi Syamsul Bahri selaku kuasa hukumnya.
Mengingat, papar Ngadiyo, salah seorang pejabat pada Dinkes Banjar yakni, Kastolani pernah berjanji akan memberikan hak-nya ketika datang berkunjung ke rumahnya.
“Pak Kastolani pernah mengatakan rumah saya akan diganti rugi. Tidak hanya tanah, bahkan tanaman yang tumbuh pun ada hitunganya, saat menyampaikan informasi terkait proyek pembangunan gedung instalasi farmasi,” akunya.
Faktanya, hingga proyek pembangunan menuju rampung, bukanya kabar kepastian yang ia temui. Melainkan rombongan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjar yang dikomandoi Ali Hanafiah yang datang untuk meminta mengosongkan rumah tanpa ada kejelasan ganti rugi.
“Kedatangan pasukan Satpol PP yang tiba-tiba meminta kosongkan rumah itu tentu saja membuat saya kaget, karena takut kalau kami digusur secara paksa. Saya akan bertahan sekuatnya dan tidak akan menyerahkan rumah saya hingga ada kejelasan terkait ganti rugi, karena rumah ini saya beli bukan meminta-minta. Saya juga ada bukti kalau rumah itu saya beli,” tegasnya.
Mendampingi Ngadiyo, Syamsul Bahri menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banjar.
“Rencananya sidang perdana akan digelar 17 Desmber 2019 mendatang. Untuk itu, kami datang ke DPRD Banjar untuk meminta dukungan dalam memperjuangkan hak klien saya. Ganti rugi atau rumahnya tidak digusur,” pungkasnya.(zai/klik)