Ketika Status ASN Dini Dipermasalahkan, Bawaslu Kabupaten Banjar Gegabah?

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
MARI - pasangan bakal calon bupati jalur perseorangan Mada Teruna (kiri) dan Ferryansyah (kanan) (MaRi) saat memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Banjar, Rabu (29/1/2020).

klikkalimantan.com – Mada Teruna, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar, Ferryansyah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (29/1/2020).

Mada mendapat giliran pertama ‘diinterogasi’ tiga anggota Bawaslu Kabupaten Banjar; Risky Wijaya, Khairul Falah, dan Ramlianoor di salah satu ruangan di kantor yang beralamat di Jalan Taisir, A Yani KM 38 Martapura, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.

“Awalnya saya juga bingung dipanggil dalam kapasitas sebagai apa? Kepala dinas atau sebagai bakal calon bupati. Karena di surat pemanggilan hanya tertulis Mada Teruna,” kata Mada ditemui sejumlah awak media sesaat setelah keluar dari ruangan.

Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dan menyatakan maju sebagai bakal calon Bupati Banjar bersama Farryansyah sebagai bakal calon wakilnya menggunakan jalur perorangan di pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini, dituding bawaslu melanggar aturan karena dinilai tak netral. “Terkait netralitas saya sebagai ASN karena telah menyatakan maju sebagai bakal calon bupati,” ujarnya.

Tudingan yang menurutnya tak tepat. Karena jika konteks netralitas seorang ASN yang dipermasalahkan, Mada mengaku selama ini tak pernah menggunakan fasilitas negara dan anggaran untuk kepentingan pribadi atau mengajak orang memilihnya.

“Terkait deklarasi. Namun jika itu yang dipermasalahkan, mestinya bawaslu memperlakukan bakal calon dengan adil. Karena tidak hanya saya seorang ASN yang sudah menyatakan diri maju sebagai bakal calon kepala daerah,” ujarnya.

Tercatat selain Mada, ada Said Abdullah Al Kaff yang berstatus ASN dengan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru. Ada juga Gusti Syahyar, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor yang telah menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon bupati di DPD Partai Golkar. Begitu pula dengan Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Bupati H Khalilurrahman belakangan menyatakan diri akan mencalon lagi. Karena hingga saat ini keduanya, juga tercatat sebagai pejabat negara.

BACA JUGA :
Didukung Golkar, Iwansyah: Penghargaan untuk Kader

“Regulasinya pun juga sudah jelas, kepala daerah, anggota dewan, dan ASN wajib mundur saat ditetap sebagai calon kepala daerah. Sedangkan saat ini belum penetapan calon kepala daerah,” kata Mada menyimpulkan pemanggilan dirinya prematur dengan dalih netralitas ASN.

Dipanggil bawaslu untuk dimintai keterangan, Mada Teruna, juga Ferryasnyah justru mengaku bersyukur. Karena dengan begitu, pihak bawaslu tahu dengan duet birokrat Mada Teruna – Ferryansyah (MaRi) pengusung tagline ‘MaRi Membangun Negeri’ ini. Hanya saja ia berharap, apa yang dilakukan bawaslu ini tidak sampai menimbulkan keriuhan tingkat masyarakat. “Karena sampai saat ini kami merasa taka da aturan yang kami langar,” ungkapnya.

Risky Wijaya Kusuma, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar mengatakan, pemanggilan Mada Teruna dan Ferryansyah merupakan tindak lanjut hasil temuan bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik ASN. Ada dua temuan dari hasil menyaring sejumlah informasi di media daring yang dikantongi bawaslu.

Pertama, kata Hairul Fallah, menyambung pernyataan Risky, adanya penunjukan seorang operator untuk pengisian data dukungan pada Sistem Pencalonan Pilkada (Silon) KPU Kabupaten Banjar. Kedua, pasangan bakal calon Mada Teruna – Ferryansyah juga mengikuti penjaringan bakal calon kepala daerah di DPC PDIP Perjuangan.

“Dari sejumlah berita yang terbit di media online menyebutkan demikian. Atas dugaan itu, kami lakukan pemanggilan keduanya. Dari keterangan-keterangan yang terkumpul, akan dilakukan kajian yang nantinya aka nada rekomendasi yang dikeluarkan bawaslu,” kata Hairul Falah. ()

Wartawan Juga Dipanggil

Tak hanya pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Mada Teruna – Ferryasnyah (MaRi) yang dipanggil untuk dikorek keterangannya, Bawaslu Kabupaten Banjar juga memanggil wartawan untuk dimintai keterangan. M Sairi, awak media daring Headline9.com, yang dipanggil sehari sebelum pemanggilan MaRi.

BACA JUGA :
Makam Tragedi Jumat Kelabu Memprihatinkan

Namun pemanggilan Sairi dirasa aneh dan tak sesuai standar operasional prosedur (SOP) pemanggilan. Sairi bahkan mengaku merasa dikibuli oleh anggota bawaslu. Pasalnya, awalnya salah satu anggota Bawaslu, Risky Wijaya Kusuma hanya menghubunginya melalui pesan singkat whatApps. Dalam pesan singkat tersebut disampaikan akan menjalin kerjasama.

“Yang terbersit di benak saat itu kerjasama publikasi pemberitaan atau iklan. Tapi setelah saya datangi, ternyata bukan membicarakan masalah kerjasama. Saya justru dimintai klarifikasi terkait pemberitaan yang memuat pasangan bakal calon,” kata Sairi sembari menunjukkan pesan singkat di HPnya.

Pemanggilan Sairi oleh anggota bawaslu menuai kritik, utamanya dari kalangan awal media. Adi Permana, salah seorang wartawan senior di Kabupaten Banjar menyayangkan pemanggilan wartawan dalam perkara tersebut.

Karena mestinya, kata Adi Permana, ada prosedur pemanggilan yang dijalankan bawaslu. “Paling tidak menyurati medianya, bukan wartawan yang bersangkutan langsung dipanggil untuk diklarifikasi,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Adi, keputusan menghadiri atau tidak panggilan bawaslu diputuskan pihak media. “Tidak serta merta bisa dipanggil dan dimintai klarifikasi sebagaimana warga biasa. Ada prosedur yang mestinya dijalankan oleh bawaslu,” kata Adi. ()

Ada Atensi di Balik Pemanggilan MaRi?

Pemanggilan pasangan bakal Bupati/Wakil Bupati Banjar, Mada Teruna – Ferryansyah (MaRi) atas dugaan pelanggaran kode etik ASN oleh Bawaslu Kabupaten Banjar menggelinding bak bola panas. Bersamaan itu, ikut menyeruak sejumlah rumor di balik pemanggilan.

Salah satunya upaya menggagalkan pencalonan pasangan pengusung tagline ‘MaRi Membangun Negeri’ ini. Ada juga isu, pemanggilan didasari atensi pihak lain yang tak ingin MaRi maju hingga tahap penetapan calon kepala daerah. Karena faktanya, hanya MaRi yang dipanggil lantaran keduanya berstatus ASN. Padahal ada beberapa ASN dan pejabat negara yang sudah menyatakan diri maju sebagai bakal calon kepala daerah.

BACA JUGA :
40 Anggota PPK Pemilu 2024 Kabupaten Balangan Dilantik

Disebutkan sebelumnya, Mada, ada Said Abdullah Al Kaff yang berstatus ASN dengan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru. Ada juga Gusti Syahyar, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor yang telah menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon bupati di DPD Partai Golkar. Begitu pula dengan Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Bupati H Khalilurrahman belakangan menyatakan diri akan mencalon lagi. Karena hingga saat ini keduanya, juga tercatat sebagai pejabat negara.

Ditanya itu, Hairul Falah buru-buru menyanggahnya. Menurutnya, pemanggilan yang dilakukan bukan tidak berdasar. Karena sesuai  UU Nomor 10/2016 bawaslu berwenang mengawasi tata cara pencalonan. “Nah, saat ini sudah masuk tahapan pencalonan untuk jalur perseorangan,” ujarnya.

Hairul mengatakan, jika memang apa yang dilakukan dituding atas atensi pihal lain, ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berwenang atas kinerja bawaslu. “Jika memang ada temuan kami bekerja atas titipan dan condong memihak salah satu pihak, silakan laporkan ke DKPP Daerah. Teman-teman wartawan juga bisa melaporkannya jika memang itu benar,” kata Hairul.

Sedangkan tentang ASN dan pejabat negara yang juga sudah menyatakan maju sebagai bakal calon kepala daerah di pilkada Kabupaten Banjar, baik Hairul maupun Risky Wijaya Kusuma mengaku belum mengetahuinya. Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dikantongi bawaslu saat ini baru pasangan MaRi.

“Jika memang nantinya ada laporan dan temuan bakal calon lainnya, tentu juga akan kami lakukan prosedur yang sama. Namun saat ini yang kami temukan dari sejumlah pemberitaan di media, baru  pasangan Mada Teruna – Ferryansyah,” kata Hairul Falah. ()

Scroll to Top