klikkalimantan.com – Sama halnya pelaksanaan haul ke-14 yang bersamaan dengan masa kampanye pemilihan legislatif (pileg) 2019, kawasan Sekumpul pada Haul ke-15 Syekh Muhammad Zaini bin Abdul Ghani yang akan dilaksanakan 1 Maret 2020, juga harus steril dari berbagai atribut sosialisasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
Memastikan haul akbar ulama masyur dengan sapaan Guru Sekumpul ini steril dari kepentingan politik, Fajeri Tamjidilalah Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar mengatakan, pihaknya yelah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.
“Kami sudah sampaikan ke pemerintah daerah dan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar terkait penanggulangan permasalahan APK di kawasan Sekumpul seperti yang diharapkan para relawan,” kata Fajeri, Senin (3/2/2020) lalu.
Selain itu diungkapkan Fajeri, sejak jauh hari pihaknya mengimbau para bakal calon kepala daerah melepas sendiri alat peraga kampanye (APK). Karena diakuinya, Bawaslu tak punya kewenangan menertibkan baleho dan spanduk milik bakal calon karena belum di masa kampanye.
“Pendaftaran bakal calon di KPU baru akan dilaksabakan 16-17 Juni 2020, perseorangan maupun jalur parpol. 8 Juli baru penetapan calon dan masa kamoanye 11 Juli – 19 September,” kata Fajeri yang mengatakan spanduk dan baliho milik bakal calon bukan termasuk APK namun alat peraga sosialisasi.
Mengenai hal itu, H Abdel, Koordinator Relawan Posko Induk Sekumpul mengaku sudah bersurat kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan penertiban APS.
“Untuk radius steril spanduk dan baliho bakal calon kepala daerah masih belum bisa tetapkan karena hampir se-Kabupaten Banjar dan Banjarbaru terdampak kegiatan haul,” kata H Abdel ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Haul ke-15 Abah Guru Sekumpul Aula Barakat, Lantai II Kantor Setda Kabupaten Banjar, Selasa (4/2/2019).
Dia mengimbau kepada para bakal calon kepala daerah yang sudah memasang spanduk dan balihonya, agar dapat melepasnya sendiri dengan kesadaran masing-masing. “Apabila tidak dilepas, untuk penertibanya kita serahkan ke Pemda Kabupaten Banjar,” tegasnya.(zai/klik)