klikkalimantan.com – Nganggur bertahun-tahun sejak rampung dibangun 2013, pabrik pelet kayu (wood pellet) di Desa Lok Tamu, Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dalam tahap diisiapkan beroperasi.
Tak mampu mengelola sendiri aset bernilai puluhan miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar akan menggandeng pihak ketiga dengan pola sewa. “Sebenarnya ada dua opsi berdasarkan kajian yang dilakukan Bappelitbang dan BPKAD bersama pihak konsultan. Yakni sewa dan kerjasama operasional dengan pihak ketiga. Namun yang lebih memungkinkan, dengan pola sewa,” kata M Hilman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar ditemui belum lama tadi.
Dipaparkan Hilman, menyewakan pabrik dinilai lebih masuk akal dengan pertimbangan risiko lebih kecil. Karena jika dengan pola kerjasama operasional, Pemkab Banjar masih harus berhitung dengan biaya operasional dan risiko perbaikan dan perawatan mesin yang tentu masih harus ditanggung bersama.
“Saat ini sedang kami siapkan dokumen dan akan secepatny dilelangkan. Termasuk dalam dokumen yang disiapkan, nominal sewa dan pola pembayaran sewa,” kata Hilman.
Tentang cukup lamanya pabrik dianggurkan, menurut Hilman, salah satunya disebabkan kerancuan pencatatan aset. Karena awalnya, pabrik pelet kayu menjadi kewenangan Dinas Kehutan (Dishut). Namun setelah kewenangan dishut ditarik ke provinsi, aset pabrik tercatat di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
“Dari Dinas Perkim, aset kemudian dipindah ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan karena menurut kami lebih tepat yang menangani,” kata Hilman.
Namun untuk mengoperasionalkan sendiri pabrik, kata Hilman, Pemkab Banjar tak cukup kemampuan. Karena diperlukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tentunya akan berkenaan dengan anggaran.
“Karena itu kami putuskan dengan pola sewa. Mudah-mudahan saat lelang nanti, banyak yang mengikuti karena informasi terkait itu sudah kami sampaikan ke sejumlah pihak lain,” kata Hilman. (to/klik)