Viral Video Penjemputan Pasien Covid-19 di Kabupaten Banjar, dr Diauddin: Itu Hoaks

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Ditengah getol-getolnya upaya Pemerintah Kabupaten Banjar pencegahan menyebarnya Corona Virus Deases 2019 (Covid-19), masyarakat justru digempar dengan beredarnya video penjemputan pasien diduga terjangkit korona di salah satu rumah warga Kabupaten Banjar pekan lalu.

Menanggapi viralnya video yang beredar melalui WhatsApp berdurasi 51 detik tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Banjar, dr Diaduddin sekaligus sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar menyanggahnya.

“Kejadiannya itu sudah lama yakni, saat pertama kita bentuk Posko Tim Gugus Tugas, yang bersangkutan pun dipastikan tidak mempunyai gejala yang berhubungan dengan penyakit covid-19,” ujar Diaduddin saat menggelar jumpa pers di Command Center Barokah Martapura, 25 Maret 2020 belum lama tadi.

Dipaparkan Diaduddin, pasien yang dilakukan penjemputan petugas tersebut memang dalam kondisi sakit dan suhu badannya panas. Tapi, jauh sebelumnya sudah berobat ke puskesmas terdekat.

“Sakitnya lantaran sudah berumur. Kalau dilihat dari pakaian Alat Perlindungan Diri (APD) yang digunakan petugas saat penjemputan dalam video tersebut, APD yang digunakan sudah lama. APD hanya bisa sekali pakai saja, dan pasien pun sudah dipulangkan kerumahnya,” ungkapnya.

Diaduddin pun menyesalkan atas beredarnya video yang meresahkan masyarakat tersebut, dan memastikan tim Dinkes dan Puskemas Kabupaten Banjar menyambangi rumah pasien di Indrasari, Kecamatan Martapura untuk menyampaikan permohonan maaf.

Selaku kuasa hukum keluarga pasien, Muhammad Iqbal mengatakan, seluruh keluarga yang diwakili Gt.Suriansyah menyambut baik atas kedatang tim petugas kesehatan yang menyampaikan permohonan maaf baik, kepada keluarga Gt Suriansyah dan masyarakat setempat.

“Kita menyambut baik kedatang dari tim Dinkes dan Puskesmas Kabupaten Banjar yang sudah menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya video pasien diduga menderita corona yang sempat membuat panik dan resah warga sekitar,” ucap Kuasa Hukum Keluarga Gusti Suriansyah kepada klikkalimantan.com, Jumat (27/3/2020).

BACA JUGA :
Lapermata Resmikan Klinik Pratama untuk Warga Binaan

Agar peristiwa tersebut tak terulang, Iqbal pun berharap, masyarakat Kabupaten Banjar, khusus warga sekitar Indrasari, tidak termakan dan terprovokasi berita-berita hoax yang belum tentu kebenaranya. Utamanya turut menyebarkan.

“Info atau berita yang belum tentu kebenaranya alias hoax itu sangat merugikan masyarakat. Selain nama baik korban yang tercoreng, pelaku penyebar berita hoax pun dapat dikenakan pidana karena telah melanggar UU ITE,” imbaunya.(zai/klik)

Scroll to Top