klikkalimantan.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga daerah di Kalimantan Selatan; Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala (Batola) dipastikan akan diberlakukan dalam tempo dekat.
Karena Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui permohonan PSBB yang diajukan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan sejak pekan terakhir April lalu.
Ditandangi Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto tanggal 11 Mei 20020, Surat Keputusan dengan Nomor HK.01.07/KEMENKES/304/2020 dasar penerapan PSBB sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona (covid-19) dengan cara membatasi pergerakan orang.
Untuk diketahui, khusus PSBB di Kapaten Banjar, PSBB dilakukan parsial di enam kecamatan, terutama di kecamatan yang berbatasan dengan wilayah Kota Banjarmasin. Enam kecamatan di Kabupaten Banjar yang melaksanakan PSBB itu; Kecamatan Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Martapura, dan Martapura Kota. (to/klik)