klikkalimantan.com – Pada 9 Januari 2020 belum lama tadi, M Fajar Ali (37), warga Gang Pelita RT 01, Desa Tanjung Rema, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan mengaku tak habis pikir dengan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar yang telah menerbitkan lebih dari satu keping cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), alias ganda untuk satu orang penduduk.
Mengingat, sejak melakukan rekam data KTP-El sejak 2016 silam bersama istrinya, hingga menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tak jua mengantongi keping KTP-El dari Disdukcapil Kabupaten Banjar meski kerab kali dikonfirmasi, baik dengan mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, dan kantor Disdukcapil Kabupaten Banjar.
Menanggapi ihwal KTP-El ganda tersebut, Azwar Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar pun mengatakan, KTP-El yang tercetak ganda tersebut merupakan program rekam cetak tuntas dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat.
“Waktu itukan muncul Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang penggunaan KTP-El sebagai syarat sah memilih bagi warga negara. Artinya kita dituntut untuk menyelesaikan cetak KTP-El bagi masyarakat yang sudah melakukan data rekaman atau data Free Ready Record (FRR), setelahnya baru muncul aturan baru yang membolehkan meski dengan Surat Keterangan (Suket) masyarakat tetap dapat memberikan suaranya,” ujar Azwar, Selasa (14/1/2020).
Ditanya klikkalimantan.com apa penyebab cetak KTP-El berbuah ganda? Azwar pun hingga saat ini tak mengetahui secara pasti apa penyebab terjadinya KTP-El yang tercetak ganda tersebut. Mengingat proses pencetakan langsung dilakukan pusat.
“Mungkin data FRR tersebut tidak singkron dengan sistem. Kami pun tak mengetahui berapa jumlah KTP-El yang tercetak ganda tersebut, terkecuali masyarakat yang menerima KTP-El ganda mengembalikannya,” ucapnya.
Diakui Azwar, lebih jauh Disdukcapil Kabupaten Banjar pun sudah mengimbau kepada petugas yang membagikan KTP-El, apabila mendapati KTP-El ganda ataupun masyarakatnya sudah berubah status agar tak mendistribusikanya.
“Tapi masyarakatkan sadar akan pentingnya KTP-El, sehingga meskipun statusnya di KTP-El yang tadinya sudah menikah tetap tertulis belum menikah akan tetap mereka ambil dari pada memegang lembaran suket. Tapi di 2020 ini kita akan mengupayakan bagi penduduk yang sudah FRR akan dicetak, mudah-mudahan semua kendala baik ketersediaan blanko dari pusat lancar, dan kami akan inventarisir terkait adanya KTP-El ganda yang telah terbagikan,” tegasnya.
Cetak ganda KTP-El sebenarnya sudah dikwatirkan terjadi. Menurut Yosi Anshari Nihe saat menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Banjar Mei 2019, program cetak tuntas 18.000 keping KTP-El terjadi lantaran data FRR tidak sinkron dengan sistem yang disebabkan jumlah yang kerab berubah-ubah.
“Jadi datanya itu tidak jelas, Padahal data FRR menjadi dasar untuk pencetakan KTP-El. Terlebih KTP-El program rekam cetak tuntas KTP-El yang menggunakan DAK pemerintah pusat tersebut sebelumnya disepakati akan dicetak didaerah. Namun, karena ada kebijakan dari Kepala Dinas dan daerah dianggap tidak mampu melakukan cetak KTP-el dalam rangka Pemilu 2019 akhirnya proses cetak dilakukan dipusat,” kaya Yosi yang kini menjabat Kabid Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan.(zai/klik)