ANTRE - Pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Banjar yang dilakukan di teras kantor lantaran berjubelnya warga yang antre untuk mengurus dokumen kependudukan.

klikkalimantan.com – Sejak sepekan terakhir kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar didatangi banyak warga yang ingin mendaftar sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kedatangan mereka untuk mengurus sejumlah berkas kependudukan yang disyaratkan dalam seleksi bakal calon anggota BPD. Tak ayal, antrean di kantor dinas yang beralamat di Jalan Batuah, Kelurahan Keraton, Martapura ini bertambah panjang. Pelayanan bahkan dilakukan hingga teras kantor.

Salah satunya Anang Syahrani yang ikut pemilihan anggota BPD Desa Banua Anyar, Kecamatan Astambul. Menurutnya, sejak 19 Oktober 2019 lalu tengah sibuk mondar mandir baik ke Polres Banjar, Pengadilan Negeri (PN) Martapura dan instansi terkait lainya untuk memenuhi sejumlah persyaratan bakal calon anggota BPD.

“Selasa lalu sampai hari ini terus mendatangi kantor Disdukcapil Banjar untuk mengurus Akte Kelahiran yang kemudian difotokopi, fotokopi ijazah yang dilegalisir, KTP, surat keterangan tempat tingal. Selain itu saya juga mendatangi kantor Pengadilan Neheri (PN) dan Polres Banjar untuk mendapatakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan keinstansi terkait lainya untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan bebas dari narkoba,” ujarnya kepada klikkalimantan.com, Kamis (24/10/2019).

Dari semua persyaratan yang harus dilengkapi, lanjut Anang, proses paling rumitnya ada di Disdukcapil Banjar yang membuatnya harus bolak-balik lagi untuk kepengurusannya.

“Kalau akta kelahiran sama ijazah atau ktp ada ketidaksamaan, semisal penulisan nama, tempat tanggal lahir tidak seragam dipastikan bakal pusing ngurusin itu-itu aja, ditambah saat proses kepengurusan harus berdesakkan karena faktor kondisi kantor Disdukcapil sangat sempit dan tidak representatif. Baru lah pada 21 Oktober 2019 belum lama tadi Disdukcapil membuka stand khsus untuk kepengurusan bakal calon BPD yang ingin melengkapi pemberkasannya di teras kantor,” jelas Anang.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Banjar, Aspihani mengatakan, pemilihan anggota BPD yang menggunakan tiga sumber dana yakni, Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes), pihak ketiga, dan APBD, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Bupati (Perbub) Banjar harus pungkas diakhir Desember 2019 mendatang. Mengingat hasilnya nanti akan langsung disampaikan ke Bupati Banjar untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK)nya.

“Pemilihan BPD nantinya berdasarkan jumlah penduduk desa, bagi desa yang memiliki 5.000 jumlah penduduk akan dipilih 5 orang, diatas 5.000 jumlah penduduknya akan dipilih 7 orang, dan diatas 10.000 jumlah penduduknya akan dipilih 9 orang BPD,”

Dengan terpilihnya anggota BPD disetiap desa, ia pun berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020 mendatang yang digelar di 140 desa dapat berjalan lancar.(zai/klik)

Advnativ