klikkalimantan.com – Adanya Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hasil usaha penambangan batu bara pada PD Baramarta, satu dari sembilan poin yang diteriakan ratusan pendemo pada aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati dan Polda Kalsel, Kamis (31/10/2019).

Penyimpangan yang menurut Aliansyah dari LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat, berdampak pada anjloknya setoran ke kas daerah dari PD Baramarta tahun ke tahun.
Ia menuding, pendapatan dari konsesi Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKB2B) bocor dan lebih banyak mengalir ke kantong-kantong lain. Menurut Ali, keberadaan PD Baramarta kini tak ubahnya sarang penyamun karena menjadi sarana memperkaya diri sejumlah oknum.

“Karena itu kami meminta Polda Kalsel segera menyerahkan laporan disertai alat bukti permulaan kepada Kejati Kalsel dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada PD Baramarta karena berindikasi merugikan keuangan daerah. Dan kami meminta dilaksanakan audit,” kata Aliansyah.

Alih-alih menyumbang lebih ke kas daerah, sengkarut pengelolaan keuangan diperparah dengan adanya utang pajak royalti ke pemerintah pusat, yang menurut Ali mencapai Rp125 Miliar. “Dari hasil audiensi dengan DPRD Kalsel disampaikan pihak ESDM utang royalti yang belum dibayarkan PD Baramarta sebesar Rp125 Miliar,” katanya.

Tudingan yang dibantah pihak PD Baramarta, karena menurut Direktur Utama (Dirut) PD Baramarta, Teguh Imanullah yang sengaja mengumpulkan sejumlah awak media untuk klarifikasi, Jumat (1/11/2019), penurunan bagi hasil laba (deviden) untuk PAD lantaran turunnya produksi batu bara.

“Industri pertambangan ini kan banyak memiliki variabel seperti, harga pasaran batu bara yang kita ketahui bersama produksi batu bara PD Baramarta diekspor melalui trader atau trading. Kedua, terkendala faktor strifing rasio untuk pengupasan batu bara yang semakin dalam semakin besar biaya yang dikeluarkan saban tahunnya. Ketiga, menurunnya harga pasaran yang lebih dominan sehingga berdampak pada penjualan batu bara dan ongkos perusahaan menjadi lebih menipis yang tentunya sangat berpengaruh terhadap keuntungan bersih yang kami peroleh, serta berdampak terhadap jumlah dana yang harus kami setorkan ke kas daerah,” ujar Teguh.

Dikatakan Teguh, menyempitnya kawasan pertambangan yang kian mendekati pemukiman penduduk pun menjadi salah satu faktor menurunya pendapatan PD Baramarta, sehingga membuat perusahaan raksasa PT Pama pun harus mengakhiri kontraknya dengan PD Baramarta pada 2016 lalu untuk bekerjasama. Mengingat wilayah pertambangan tersebut sudah tidak layak lagi dikerjakan penambang skala besar yang menerapkan metode peledakan (blasting).

“Jadi, hari ini kita tidak lagi menerapkan metode blasting di pertambangan, sementara sebagai perusahaan plat merah kita tetap dituntut harus beroprasi secara maksimal. Sehingga kami pun menggunakan metode konvensional yang tentunya untuk kemampuan produksi sangat terbatas tanpa didukung metode blasting. Tentunya ini juga menjadi faktor yang sangat mempengaruhi terhadap jumlah dana yang disetorkan ke kas daerah,” ucap Teguh menyanggah tudingan LSM.

Bahkan, Teguh pun menampik keras terkait tuduhan LSM yang mengatakan data produksi penjualan batu bara yang diserahkan ke Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak valid. Mengingat, saat rekonsiliasi dengan kementerian pihaknya tak mendapati adanya sanggahan atau protes terkait data tidak valid pada kementerian.

“Sepanjang yang kami ketahui data yang kami ajukan dan diverifikasi di kementerian ESDM sudah valid dan sama, dengan dibuktikan saban tahunya PD Baramarta mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke ESDM. Disitu dapat dilihat baik perolehan, produksi, penjualan tahun sebelumnya dan rencana berikutnya. Kami pun saban tahunnya selalu diaudit BPK melalui Pemda Banjar, BPKP, Inspektorat, sampai saat ini kami masih belum mendapati ada surat yang menyatakan PD Baramarta telah melakukan atau menyapaikan data berbeda dari instansi yang melakukan pengawasan,” tegas Teguh.

Bantahan juga disampaikan Teguh ihwal tudingan adanya tunggakkan pajak royalti yang disebutkan Ali sebesar Rp125 Miliar. Menurutnya, PD Baramarta justru termasuk 10 besar pembayar pajak royalti se-Indoensia.

Begitu pun menurut Nasrunsyah, Dewan Pengawas PD Baramarta yang menyebut penurunan PAD dikarenakan penurunan produksi batu bara di atas lahan konsesi.

Sedangkan terkait ratusan miliar utang pajak royalti, Nasrunsyah mengaku belum mengetahuinya dan akan berkoordinasi dengan pihak managemmen PD Baramarta terlebih dulu. “Senin nanti akan saya tanyakan ke pihak managemen,” kata Nasrun. (to/zai/klik)

Advnativ