klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sebanyak 1.664 tenaga honorer di Kabupaten Banjar telah dikukuhkan dan kantongi Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Besaran gaji yang diterima tetap sama saat berstatus tenaga honorer.
Kepala Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN), Soni Sultana mengatakan, perubahan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu hanya meneruskan status saja, sehingga tidak ada kewajiban agar gaji paruh waktu sama dengan PPPK penuh waktu.
“Sebenarnya tidak ada kewajiban gaji paruh waktu sama dengan penuh waktu, karena harus melihat kemampuan masing-masing daerah dalam membayar gaji PPPK paruh waktu. Kalau besaran gajinya masih sama saat berstatus tenaga honor itu tidak masalah,” ujarnya usai menghadiri pengukuhan PPPK paruh waktu di teras kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, Jalan Sekumpul Ujung. Kamis (30/10/2025).
Sebab, papar Soni Sultana, ketentuan PPPK paruh waktu ini hanya bertujuan untuk mengakomodir tenaga honorer yang tidak terakomodir sebagai PPPK penuh waktu. “Kalau nanti dana fiskal daerah mencukupi, tentunya PPPK paruh waktu bisa dijadikan sebagai PPPK penuh waktu,” katanya.
Sedangkan mengenai 1.200 tenaga honorer di Kabupaten Banjar yang masih belum terakomodir untuk ditetapkan sebagai PPPK. Soni Sultana mengaku masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.
“Kami masih belum mendapatkan aturan terbaru terkait pengangkatan tenaga honor yang masih belum terakomodir pada PPPK paruh waktu. Kalau nanti sudah ada pasti segera kita sosialisasikan, kita tunggu dahulu informasi dari pusat,” tuturnya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, dan mengakui satu ribu lebih tenaga honorer di Kabupaten Banjar masih belum terakomodir untuk ditetapkan sebagai PPPK.
“Kita tunggu dahulu formasi dari kementerian, dan kami tentu tidak akan mengurangi satu pun formasi yang ada. Karena hal ini sangat diharapkan para honorer di Kabupaten Banjar, terlebih yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ucapnya.
Turut serta menambahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Nor Azizah menyebutkan, belum terakomodirnya 1.200 tenaga honorer sebagai PPPK dikarenakan beberapa faktor.
“Seperti yang bersangkutan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tidak ada formasinya. Jadi kita masih melakukan mapping data dan menunggu informasi dari pusat untuk langkah selanjutnya,” tutupnya.(zai/klik)


 



















