klikkalimantan.com, PARINGIN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menetapkan 10 desa di Kabupaten Balangan sebagai ‘Desa Anti Maladministrasi’. Penetapan dilakukan di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, Senin (21/4/2025). Wakil Bupati (Wabup) Balangan, Akhmad Fauzi hadir pada kegiatan tersebut.
Wabup Akhmad Fauzi menyambut baik penetapan ini dan menyatakan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Ia berharap penetapan ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Balangan agar turut serta menciptakan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.
“Kita arahkan kepada desa-desa lainnya, semoga mereka ikut dengan 10 desa ini. Pemerintah daerah siap memfasilitasi, mendorong, dan mengarahkan,” ujarnya.
Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025, yaitu Desa Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Desa Sungai Katapi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman menyatakan, penetapan desa anti maladministrasi sangat penting untuk mendorong perangkat desa menjalankan asas dan norma pelayanan publik yang baik, guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas prima.
“Kenapa kegiatan ini penting, supaya para perangkat desa memahami dan mampu melaksanakan asas serta norma pelayanan publik yang baik. Dengan begitu, tidak perlu ada laporan ke mana-mana atau sesuatu yang viral. Semua dapat diselesaikan langsung di desa,” kata Hadi Rahman. (rul/klik)