klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sebelum pelaku penusukan terhadap MZK (22), warga Desa Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru, yakni MSS (19), warga Desa Keladan Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, menyerahkan diri dan diamankan pada Sabtu malam (19/9/2020) lalu sekitar pukul 22.00 Wita, jajaran Polsek Gambut sebenarnya sempat dibuat dilema oleh pelaku.
Mengingat, papar Kapolsek Gambut Iptu Jenny Rahman, melalui Kanit Reskrim Polsek Gambut, Ipda Ari Handoyo, MSS pelaku penusukan terhadap MZK di samping sebuah warung, di Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, yang terjadi pada 13 September 2020, mengaku masih berusia sekitar 16 tahun, yang tentunya proses penanganan kasus akan berbuntut lebih panjang.
“Berdasarkan keterangan tersangka saat kita amankan, pelaku mengaku masih berusia di bawah umur atau kelahiran 2004. Tapi, jajaran Polsek Gambut tidak serta-merta mempercayai pengakuan si pelaku,” kata Ipda Ari kepada klikkalimantan.com, serta awak media lainya ketika dikonfirmasi pada, Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.
Untuk menguak fakta, apakah usia MSS benar masih berusia di bawah umur, terlebih MSS tak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP), lanjut Ipda Ari, jajaran Polsek Gambut pun kembali melakukan penyelidikan.
“Orang tua pelaku ini kan sudah lama bercerai. Sehingga, setelah melalui penelusuran dari jajaran Polsek Gambut, dan berhasil mendapatkan alamat ibu tersangka. Akhirnya, disanalah kami mendapatkan fakta bahwa pelaku sudah berusia 19 tahun, atau kelahiran 2001 yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) milik ibu tersangka,” jelasnya.
Hal tersebut terjadi, dikatakan IPDA Ari, dikarena saat penangkapan di rumah ayah tersangka, MSS tidak termasuk dalam data KK milik ayahnya yang telah berpisah dengan ibu pelaku.
“Setelah mendapatkan bukti tersebut, MSS yang sempat melarikan ke arah Banjarmasin, tepatnya ke PAL-9 (masih wilayah Kabupaten Banjar), dapat dijerat atau terancam Pasal 352 Ayat 3, Subsider 351 Ayat 2 KUHP. Karena pelaku sudah tidak digolongkan sebagai anak-anak lagi atau tidak lagi berusia di bawah umur,” ungkapnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, MSS kini masih diamankan di Polsek Gambut, guna upaya penyidikan lebih lanjut.(zai/klik)