Polsek Gambut Sempat Dilema Mengusut Kasus Penusukan di Desa Guntung Papuyu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Jajaran Polsek Gambut pada 19 September 2020 belum lama tadi, sekitar pukul 22.00 Wita, amankan MSS (19) warga Desa Keladan Baru, Kecamatan Gambut, terduga pelaku penusukan terhadap MZK (22) warga Desa Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar yang terjadi pada, 13 September 2020 lalu, sekitar pukul 22.00 Wita, di samping sebuah warung di Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sebelum pelaku penusukan terhadap MZK (22), warga Desa Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru, yakni MSS (19), warga Desa Keladan Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, menyerahkan diri dan diamankan pada Sabtu malam (19/9/2020) lalu sekitar pukul 22.00 Wita, jajaran Polsek Gambut sebenarnya sempat dibuat dilema oleh pelaku.

Mengingat, papar Kapolsek Gambut Iptu Jenny Rahman, melalui Kanit Reskrim Polsek Gambut, Ipda Ari Handoyo, MSS pelaku penusukan terhadap MZK di samping sebuah warung, di Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, yang terjadi pada 13 September 2020, mengaku masih berusia sekitar 16 tahun, yang tentunya proses penanganan kasus akan berbuntut lebih panjang.

“Berdasarkan keterangan tersangka saat kita amankan, pelaku mengaku masih berusia di bawah umur atau kelahiran 2004. Tapi, jajaran Polsek Gambut tidak serta-merta mempercayai pengakuan si pelaku,” kata Ipda Ari kepada klikkalimantan.com, serta awak media lainya ketika dikonfirmasi pada, Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.

Untuk menguak fakta, apakah usia MSS benar masih berusia di bawah umur, terlebih MSS tak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP), lanjut Ipda Ari, jajaran Polsek Gambut pun kembali melakukan penyelidikan.

“Orang tua pelaku ini kan sudah lama bercerai. Sehingga, setelah melalui penelusuran dari jajaran Polsek Gambut, dan berhasil mendapatkan alamat ibu tersangka. Akhirnya, disanalah kami mendapatkan fakta bahwa pelaku sudah berusia 19 tahun, atau kelahiran 2001 yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) milik ibu tersangka,” jelasnya.

Hal tersebut terjadi, dikatakan IPDA Ari, dikarena saat penangkapan di rumah ayah tersangka, MSS tidak termasuk dalam data KK milik ayahnya yang telah berpisah dengan ibu pelaku.

“Setelah mendapatkan bukti tersebut, MSS yang sempat melarikan ke arah Banjarmasin, tepatnya ke PAL-9 (masih wilayah Kabupaten Banjar), dapat dijerat atau terancam Pasal 352 Ayat 3, Subsider 351 Ayat 2 KUHP. Karena pelaku sudah tidak digolongkan sebagai anak-anak lagi atau tidak lagi berusia di bawah umur,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Ada Urusan Keluarga, Bupati Tak Dapat Penuhi Pemanggilan Panitia Angket DPRD Kabupaten Banjar

Guna proses hukum lebih lanjut, MSS kini masih diamankan di Polsek Gambut, guna upaya penyidikan lebih lanjut.(zai/klik)

Scroll to Top