Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menggelar Rapat Koordinasi dengan dua pembahasan utama. Yakni mengenai tahapan Pilkada 2020, dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Hermes Piramida Suites Hotel Banjarmasin, Kamis (01/10/2020), dihadiri Kapolres Banjarmasin Rachmat Hendrawan, Dandim 1007/Banjarmasin Kolonel CZI Muhammad Leo Pola Ardiansa Siregar, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch Yulihadi, Lanud Syamsudinnoor Endriadi, serta Komisioner KPU kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah.
Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah dalam sambutannya menegaskan, pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kota Banjarmasin harus aman, tertib, dan selalu menerapkan aturan Protokol kesehatan, dan tetap menjaga keindahan kota.
“Pilkada tahun ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Jadi, harus benar-benar patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, terutama protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” tegasnya.
Selain itu, Hermansyah mengatakan salah satu tahapan Pilkada yang yang tak lama lagi akan dilakukan oleh para kontestan pesta demokrasi lima tahunan itu adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ia berharap, saat pemasangan APK nanti, selain mematuhi ketentuan yang berlaku, APK yang dipasang juga tidak mengganggu keindahan kota.
“Untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruas jalan umum, kita harap agar tidak mengganggu dan membahayakan serta merusak keindahan Kota Banjarmasin,” katanya.
Penyelenggaraan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 ini, lanjutnya, mengharuskan seluruh pesertanya menaati semua aturan Protokol kesehatan.
“Seluruh konstestan Pemilu beserta para pendukungnya harus tetap mentaati aturan Protokol kesehatan yang telah ditetapkan, sehingga target Pemko Banjarmasin menjadikan seluruh kota zona hijau dapat cepat terwujud,” harapnya. (sin/klik)