Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Banjarmasin, memastikan pembahasannya telah masuk pada poin-poin yang mengalami perubahan.
“Untuk pembahasan Raperda RTRW, sudah tiga kali rapat dan sudah masuk di pembahasan poin-poin yang mengalami perubahan,” kata anggota Pansus RTRW DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim ST.
Zainal Hakim mengungkapkan, pembahasan Raperda ini sangat berbeda dengan raperda lainnya. Untuk Raperda ini diperlukan ketelitian dan kecermatan, lantaran memerlukan data yang benar-benar valid sehingga dalam mengimplementasikan perda tepat sasaran.
“Karena ini menyangkut tata ruang, maka diperlukan data yang akurat. Ini jadi pembeda dengan raperda lainnya,” ujarnya.
Zainal menjelaskan, perubahan Perda RTRW yang saat ini dibahas menyangkut skala tata ruang. Disebutkannya, pada perda terdahulu skalanya 1 banding 25 ribu. Sementara, di perubahannya menjadi 1 banding 5 ribu.
“Tentunya perubahan skala yang lebih besar itu secara materi substansinya bisa dilihat lebih luas dan detail,” jelasnya singkat.
Zainal menambahkan, dengan rencana pokok tata ruang wilayah ini yang mengalami perubahan ini, sehingga diperlukan pembahasan yang lebih konferehensif dengan banyaknya materi yang akan dibahas.
“Kita berharap Raperda ini dapat diselesaikan Pansus selambat-lambatnya di akhir tahun nanti,” pungkasnya. (sin/klik)