Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Setelah melalui tahapan penilaian kelengkapan substansi dan tahapan evaluasi atau penilaian kesesuaian konteks pada substansi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin akhirnya mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Selatan.
Hal ini disampaikan Plt Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan, dalam rapat bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarmasin, Rabu (14/10/2020).
“Pagi ini, sesuai dengan jadwal, kita bisa mengadakan pertemuan dalam rangka rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk memberikan rekomendasi Gubernur Kalsel tentang Revisi RTRW Kota Banjarmasin,” katanya.
Untuk memberikan rekomendasi tersebut, papar H Rudy Resnawan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan beberapa rapat teknis bersama TKPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
“Salah satunya adalah rapat evaluasi terhadap produk rencana tata ruang, meliputi evaluasi teknis, naskah rancangan peraturan daerah, dan peta,” ujarnya.
Dengan didapatnya rekomendasi dari Gubernur, maka RTRW Kota Banjarmasin telah melengkapi satu persyaratan administrasi untuk pemberian substansi produk Rencana Tata Ruang (RTR).
Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah menyampaikan, setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur, maka selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, untuk mendapat persetujuan untuk dijadikan Perda.
“Setelah mendapat rekomendasi dari gubernur ini, nanti kami akan bawa ke Kementerian ATR. Setelah itu dibawa kembali ke DPRD Banjarmasin untuk disahkan menjadi Perda RTRW Kota Banjarmasin,” ujarnya.
H Hermansyah berharap, RTRW tersebut bisa menjadi suatu produk hukum yang menjadi acuan pembangunan Kota Banjarmasin untuk mengembalikan jalur hijau yang telah berkurang.
“Ini menjadi satu produk hukum acuan pembangunan kami dalam menetapkan wilayah-wilayah, termasuk juga mengenai berkurangnya jalur hijau sekarang, sebagai dampak maraknya pembangunan perumahan,” pungkasnya.(sin/dokpim/klik)