Klikkalimantan.com, PARINGIN – Belasan warga Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Senin (19/10/2020) menjelang sore.
Kedatangan warga komunitas masyarakat adat Dayak Pitap tersebut, guna mempertanyakan atau memastikan sampai dimana proses kasus dugaan penyalahgunaan dana desa mereka yang diduga dilakukan oleh kepala desa bersangkutan.
Rombongan warga yang dimotori oleh Anang Suriyani ini, disambut dan ditemui langsung oleh jajaran Kasi di Kejaksaan. Antara lain Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Balangan.
Meski tidak memberitahukan terlebih dahulu maksud kedatannya, namun rombongan warga Desa Kambiyain ini diterima dengan ramah. Bahkan, dialog pun berjalan santai dan akrab sambil lesehan di teras Kantor Kejari Balangan. Dialog berjalan sekitar dua jam.
Dalam pertemuan warga bersama Kasi Intel Kejari Balangan, Masagus Rudy, didampingi Kasi Pidsus Kejari Balangan, Yunan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balangan, Masagus Rudy menerangkan, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dari Kepala Desa Kambiyain sudah dalam tahap proses. Dalam artian penyelidikan telah atau sedang dilakukan.
“Kami sudah melakukan permintaan keterangan dari beberapa aparat dan orang-orang yang terkait kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa ini,” ucap Rudy.
Apa yang diminta oleh warga, menurut Rudy, sudah pihaknya jalankan. Namun, tentu sebagai mana tahapan atau SOP yang berlaku. “Kita masih tahap penyelidikan,” tegasnya.
Pihaknya, lanjut Rudy, akan terus melangsungkan pemeriksaan tersebut dan berjalan sebagaimana peraturan yang ada. Terlebih warga Kambiyain juga meminta agar proses bisa berlangsung secara cepat.
Pada kesempatan yang sama, Anang Suryani menyampaikan, masyarakat bukan menuntut kasusnya. Namun, hanya ingin melakukan pengawalan terhadap prosesnya yang tengah dijalankan oleh pihak penegak hukum.
Apalagi, menurut Anang, kasus ini sudah berjalan dan dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti dari pihak Kejaksaan Kabupaten Balangan.
“Kami ingin kasus ini benar-benar diproses secara cepat dan benar, dan apabila kepala desa terbukti bersalah segara bisa diberhentikan. Sebab, selama ini pelayanan di masyarakat ada yang tidak maksimal akibat adanya persoalan ini,” ucapnya.
Dalam pertemuan yang digelar secara lesehan di teras kantor tersebut, juga berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan, dimana para warga wajib mengenakan masker dan menjaga kebersihan. (rdh/klik)