Klikkalimantan.com, PARINGIN – Lima kelompok pengelola hutan sosial di Kabupaten Balangan menerima SK Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD), Senin (19/10/2020).
Kelima kelompok pengelola hutan yang mendapat SK HPHD tesebut adalah Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Sidando Lestari Desa Puyun, LPHD Karya Indah Desa Karya, LPHD Uren Maju Bersama Desa Uren, dan SK Kulin Kemitraan Kehutanan KTH Liyu Membangun Desa Liyu di Kecamatan Halong, serta LPHD Ajung Desa Ajung, Kecamatan Tebing Tinggi.
Penyerahan SK hak pengelolaan hutan sosial tersebut dilakukan secara langsung diserahkan oleh Plt Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balangan Ir Heriyadi, kepada perwakilan kelima kelompok pengelola hutan tersebut.
Heryadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, agar izin Perhutanan Sosial ini dimaksimalkan penggunaannya. Disebutkannya, selain untuk pengelolaan kawasan sekitar hutan, juga bisa memberi manfaat untuk masyarakat sekitar kawasan.
“Program Perhutanan Sosial ini merupakan salah satu solusi dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan pemberian akses legal pemanfaatan hutan kepada masyarakat, dimana kawasan hutan dikelola oleh masyarakat yang telah dilegalkan oleh pemerintah,” bebernya.
Perwakilan kelompok pengelolaan hutan Desa Liyu, Kecamatan Halong, Megi Raya Suseno, mengungkapkan, diberikannya SK pengelolaan hutan sosial ini merupakan hasil buah penantian selama ini yang telah melalui proses panjang.
“SK pengelolaan hutan ini akan menjadi awal baru perjuangan kami, bagaimana mengelola hutan lestari guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan penyerahan SK pengelolaan hutan sosial tersebut, juga dilakukan menyerahkan Bantuan Ekonomi Produktif berupa tiga buah mesin. Yaitu mesin Irat Bambu, Pemotong Bambu, dan Pembelah Bambu, dari BPSKL kepada KTH Liyu Membangun.(rdh/klik)