klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Polisi Daerah Kalimantan Selatan (Polda) Kalsel bersama Polresta Banjarmasin, amankan 7 orang pemuda berusia 17 – 23 tahun yang diduga mabuk akibat menenggak minuman keras (miras), dan menyusupi aksi demonstran mahasiswa yang menolak Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor DPRD Provinsi Kalsel pada 20 Oktober 2020 kemarin.
Ketangkap basah saat melakukan aksi demonstrasi dalam keadaan mabuk, 7 orang pemuda tersebut langsung diamankan dan digiring aparat keamananan untuk mendapatkan bimbingan konseling dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA, serta Dinas Sosial Provinsi Kalsel yang turut serta dihadirkan Polda Kalsel.
Atas peristiwa tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta menilai, keterlibatan anak-anak dan pelajar dalam aksi demontrasi mahasiswa atas penolakan Omnibus Law Cipta Kerja dianggap telah melanggar UU Perlindungan Anak.
“Sesuai UU Perlindungan Anak. Tidak menyalahgunakan anak-anak dalam kegiatan politik, tak terkecuali melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang berpotensi rusuh, dan tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang mengandung unsur kekerasan. Karena, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka anak-anak sangat rentan menjadi korban,” ujar Irjen Pol Dr Nico Afinta.
Untuk itu, Kapolda mengimbau kepada semua pihak, baik masyarakat maupun instansi terkait, agar turut serta mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan seperti yang disebutkan tersebut.
“Menyampaikan aspirasi di depan umum memang dibolehkan dalam Undang Undang. Namun, berdasarkan UU, tentu ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi, salah satunya anak-anak harus dilindungi sebagai generasi penerus masa depan,” pesannya.(Zai/klik)