Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin memastikan selektif, ketika memberikan izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka yang rencananya dimulai awal bulan depan.
Sejauh ini, Disdik hanya memperbolehkan sekolah tingkat pertama atau SMP sederajat untuk menggelar proses belajar tatap muka. Sementara sekolah dasar belum diperbolehkan, hingga tahun 2021 mendatang.
“Kita pastikan selektif dalam memberikan izin untuk menggelar pembelajaran tatap muka,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto, saat ditemui klikkalimantan.com di Balaikota Banjarmasin, Jumat (23/10).
Menurut Totok, untuk melaksanakan tahapan belajar tatap muka harus melalui prosedur yang banyak. Antara lain, sekolah harus mendapat persetujuan dari orangtua siswa dan komite sekolah. Selain itu, prosedur protokol kesehatan (Prokes) wajib disediakan oleh pihak sekolah.
Selain itu, papar Totok, dalam pembelajaran tatap muka itu nanti akan ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti, seperti jarak duduk murid minimal 1 meter, dan kapasitas kelas tidak boleh penuh.
“Kapasitasnya hanya 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya, dan nanti pembelajaran juga dibagi per shift. Ada beberapa hal lainnya yang harus diperhatikan pihak sekolah, sebelum belalar tatap muka dilaksanakan. Salah satunya harus mendapatkan persetujuan dari orangtua siswa,” tegasnya.
Totok menegaskan, tidak semua sekolah SMP diizinkan untuk melaksanakan belajar tatap muka. Pasalnya, sekolah yang akan belajar tatap muka dilakukan secara bertahap, serta proses belajar pun hanya dilakukan dua sampai tiga hari dalam satu pekan.
“Kita lakukan secara bertahap, dan terus mengevaluasi. Jadi, tidak semua sekolah boleh menggelar tatap muka. Dalam satu pekan pun hanya beberapa hari saja,” ujarnya.(sin/klik)