klikkalimantan.com, MARTAPURA – Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, yang berpasangan dengan Habib Idrus Al Habsyi sebagai Wakilnya, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar pada, Sabtu (24 Oktober 2020) kemarin.
Pemanggilan calon Bupati Kabupaten Banjar dengan nomor urut 1 tersebut, dilakukan Bawaslu melalui Sentra Gerakkan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengklarifikasi terkait kehadiran salah seorang pejabat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SE selaku Camat Aluh Aluh di ajang kampanye tatap muka terbatas yang diselenggarakan pihaknya.
Usai memberikan klarifikasi pada Sentra Gakkumdu, H Saidi Mansyur menyatakan, pada pertemuan tersebut ia dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik Sentra Gakkumdu. Termasuk menjelaskan kronologis terkait kehadiran Camat Aluh Aluh pada ajang kampanye yang digelar pihaknya di Desa Pemurus Dalam, Kecamatan Aluh Aluh pada 15 Oktober 2020 lalu.
Tak hanya sampai di situ, Wakil Bupati Kabupaten Banjar periode 2015-2020 ini pun memastikan, kegiatan kampanye tatap muka yang digelar pihaknya pada 15 Oktober 2020 lalu sama sekali tidak mengundang Camat Aluh Aluh selaku pemimpin wilayah untuk berhadir di kegiatan tersebut.
“Beliau (SE) tidak kami undang. Beliau secara spontan ikut dalam kegiatan tersebut,” ujar Saidi kepada sejumlah awak media usai memberikan klarifikasi ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Banjar.
Dikatakan Saidi, pada kesempatan tersebut, Camat Aluh Aluh hanya menyampaikan tentang adanya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banjar yang diikuti 3 paslon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar.
“Beliau hanya mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam menyemarakkan pesta demokrasi, dan pada hari H tidak Golput (Golongan Putih atau sikap untuk tidak memilih),” tuturnya.
Perlu diketahui, pada 16 Oktober 2020 lalu, Kasmayuda, warga Desa Bekambat, Kecamatan Aluh Aluh, telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dengan terlapor Camat Aluh Aluh ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
Selanjutnya berkas laporan dilengkapi dan dilakukan perbaikan pada 20 Oktober 2020 lalu, sebagai keseriusan Kasmayuda didampingi M Rusdi selaku kuasa hukumnya, agar Bawaslu Kabupaten Banjar cepat mengusut tuntas kasus tersebut.(Zai/klik)