klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kasus Camat Aluhaluh berinisial SE yang diduga melanggar ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar 2020, kini bergulir ke Polres Banjar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang warga Aluhaluh bernama Kasmayuda, Jum’at (16/10/2020), melaporkan SE ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar, di Martapura, bahwa SE terlihat terlibat dalam kampanye H Saidi Mansyur selaku calon Bupati Kabupten Banjar.
Terkait pengaduan tersebut, H Saidi Mansyur selaku Calon Bupati (Cabup) pada Pilkada Kabupaten Banjar 2020, sudah pula dimintai keterangan oleh pihak Sentra Gerakkan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Banjar.
Selanjutnya, pihak Sentra Gakkumdu yang dipimpin M Syahrial Fitri selaku Koordinator Gakkumdu sekaligus menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu meneruskan kasus ini ke SPKT Polres Banjar untuk menindaklanjutinya, Senin (26/10/2020).
“Setelah beberapa hari lalu dilakukan proses penyelidikan dari tim Sentra Gakkumdu, dan berdasarkan hasil rapat pleno dari tiga instansi sesuai batasan waktu yang ditentukan dalam peraturan. Tiga instansi menyatakan bahwa laporan terhadap terlapor harus ditindaklanjuti ke proses selanjutnya, yakni diteruskan ke penyidikan Polres Banjar,” ujar Syahrial kepada sejumlah awak media.
Dikatakan Syahrial, setelah laporan tersebut diteruskan ke Tim Penyidikan Polres Banjar, maka tinggal menunggu proses selanjutnya dengan limit waktu selama 14 hari.
“Jadi, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar akan turut serta membantu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Banjar. Setelah 14 hari, barulah tim penyelidik secara resmi akan menyampaikan statusnya,” tuturnya.
Berlanjutnya pengusutan kasus tersebut, dipaparkan Syahrial, dikarenakan semua unsur yang mengarah kepada sangkaan Pasal 188 Juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 telah memenuhi unsur.
“Maka, Sentra Gakkumdu memiliki kesimpulan bahwa untuk ke terpenuhan unsur terhadap laporan yang disampaikan bisa diteruskan, dan kami sepakat untuk diteruskan ke Polres Banjar. Jadi, semua berdasarkan hasil pencermatan, penelitian, keterangan saksi-saksi, dan bukti, hingga penelusuran di lapangan,” bebernya.
Syahrial memastikan, sejauh ini pihaknya hanya mengantongi satu orang terlapor saja, yakni oknum ASN di Kecamatan Aluhaluh. Sedangkan untuk keterlibatan lainya, baik dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, yakni H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyi sebagai Calon Bupati – Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Banjar yang melibatkan oknum ASN masih belum ada didapati.
“Sampai saat ini tidak ada kami dapati atau kami temukan bahwa ada keterlibatan paslon,” katanya.
Tak hanya sampai di situ. Syahrial menegaskan, sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Banjar terus gencar memberikan imbauan kepada masyarakat.
“Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banjar pun sudah masif melakukan imbauan. Bahkan, beberapa minggu lalu telah dilaksanakan deklarasi terkait netralitas ASN,” ungkapnya.
Untuk itu, Syahrial kembali mengimbau kepada seluruh kalangan ASN agar tidak melibatkan diri atau mau dilibatkan salah satu tim paslon. Mengingat, dalam pesta demokrasi ASN memiliki kemampuan untuk mengarahkan dukungan suara terhadap paslon.
“ASN dalam konteks etika sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 42 Tahun 2004, dan PP 53 Tahun 2010. Selanjutnya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Jadi, secara aturan atau regulasinya, jelas ASN harus bisa membatasi dirinya dalam konteks politik yang dihadapi sekarang ini,” pungkasnya.(Zai/klik)